Lurah Cipete Dikeroyok Saat Razia Prokes, Wagub: Tak Boleh Menghakimi Sepihak

Lurah Cipete Dikeroyok Saat Razia Prokes, Wagub: Tak Boleh Menghakimi Sepihak

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 20:12 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria memenuhi undangan klarifikasi terkait kerumunan acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan. Riza mengaku kedatangannya tersebut sebagai bentuk kewajibannya sebagai warga negara. Riza tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria prihatin atas pengeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara, Jakarta Selatan, Nurcahya saat melakukan razia protokol kesehatan di Waroeng Brothers. Riza menyayangkan ada tindakan main hakim sendiri.

"Tentu kami sangat prihatin, agar masyarakat tidak boleh menghakimi secara sepihak," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Dia meminta warga melakukan tindakan mengikuti mekanisme peraturan hukum. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Nurcahya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Jakarta terkait penanganan pencegahan COVID-19.

"Kalau ada yang dirasa kurang pas silakan disampaikan melalui mekanisme aturan hukum yang ada. Apa yang dilaksanakan oleh Ibu Lurah, itu sesuai dengan peraturan, bahwa tidak boleh ada kerumunan, harus ada pembatasan dan sebagainya," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Nurcahya dikeroyok saat melakukan razia protokol kesehatan di Waroeng Brothers. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan kedua tersangka, yakni PK (22) dan RQ (22), adalah ibu rumah tangga. Keduanya kini ditahan polisi atas dugaan pengeroyokan Lurah Nurcahya itu.

Budi mengatakan kedua tersangka adalah pengunjung 'Waroeng Brothers' Cipete Utara. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHPidana terkait pengeroyokan.

"Pengunjung, pengunjung-pengunjung kafe tersebut. Untuk pasal kita kenakan Pasal 170 KUHP, ancamannya 7 tahun," ujar Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

(whn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads