Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan menyetop penyelidikan kasus dugaan calon Wakil Wali Kota Medan, Salman Alfarisi, kampanye di masjid. Penyelidikan tak dilanjutkan.
"Iya. Sudah kita tutup kasus dugaan kampanye di rumah ibadah," kata Anggota Bawaslu Medan, Deni Admiral, saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/12/2020).
Deni menyebut kasus tersebut disetop karena tidak cukup bukti. Dia mengatakan saksi-saksi yang ada juga tidak cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ketidakcukupan bukti dan saksi," sebut Deni.
Bagaimana awal kasus ini diusut Gakkumdu? Simak di halaman berikutnya.
"Dia apa, seperti ngaji, tausiah gitu di bakda Magrib dan di situ juga ada bahan kampanye yang disebarkan oleh salah satu masyarakat. Cuma sewaktu kita adakan klarifikasi kepada pengurus BKM mereka menyampaikan bahwa bapak itu bukan masyarakat di situ, bukan warga di situ dan sepengetahuan mereka bapak-bapak itu bekerjanya cuma bagi-bagikan brosur. Ada brosur dakwah juga dan biasanya yang dibagi brosur dakwah," ujar anggota Bawaslu Medan, Deni Atmiral, di kantor Bawaslu Medan, Senin (16/11).
Bawaslu kemudian melimpahkan kasus dugaan kampanye di masjid oleh Salman Alfarisi ke Gakkumdu. Hal itu dilakukan setelah Bawaslu Medan menggelar rapat pleno.
Selanjutnya, Salman Alfarisi diperiksa oleh Gakkumdu terkait dugaan kampanye di masjid. Dia berharap Gakkumdu bersikap adil.
"Kita menjawab dengan baik dari jam 16.00 WIB tadi sampai mendekati jam 10.00 WIB malam. Kita berharap penjelasan kita menjadi bahan untuk pertimbangan oleh Gakkumdu dan mudah-mudahan bisa diproses dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya," kata Salman usai menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Medan, Selasa (1/12/2020).
Salman mengatakan dirinya merupakan saksi terlapor. Dia menyebut ada 28 pertanyaan yang diajukan selama proses pemeriksaan. Salman juga menepis dirinya berkampanye di masjid.