Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan dana kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu. Total dana kompensasi ini adalah Rp 39,2 miliar kepada 215 korban dan ahli waris dari 40 peristiwa.
Penyerahan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, yang disiarkan secara langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020). Jokowi menyebut bantuan ini adalah bentuk kepedulian negara.
"Hari ini, tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua LPSK bahwa pembayaran kompensasi sebesar Rp 39.205.000.000 secara langsung kepada kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu," kata Jokowi dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemulihan terhadap korban kejahatan terorisme adalah tanggung negara. Jokowi juga menegaskan adalah tanggung jawab negara untuk melindungi hak asasi warganya.
"Pemulihan terhadap korban kejahatan termasuk korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada para korban," katanya.
Jokowi menegaskan pemerintah telah menyalurkan kompensasi untuk korban terorisme sejak 2018. Bantuan ini diberikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK adalah bentuk pemberian kompensasi bantuan medis dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial," kata dia.
"Pemerintah pemerintah memperketat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020. Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tidak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK," imbuhnya.