Divonis 18 Tahun dan Dicabut Hak Politik, Luthfi Hasan: Biasa Saja!

Divonis 18 Tahun dan Dicabut Hak Politik, Luthfi Hasan: Biasa Saja!

- detikNews
Jumat, 19 Sep 2014 12:28 WIB
Jakarta - Hakim Agung Artidjo Alkosta Cs telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi tidak mempermasahkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya.

"Biasa saja, biasa itu," kata Luthfi saat akan menjalankan salat Jumat di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2014).

Terkait nasib keluarganya, Luthfi juga tidak mempermasahkan. Meski mempunyai tiga istri, Luthfi yakin semua istrinya akan menerima putusan hakim agung itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak apa-apa mereka," jelasnya.

Seperti diketahui, MA telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik bagi Luthfi Hasan. Putusan yang diketok Artidjo Alkostar Cs itu kini telah berkekuatan hukum tetap. KPK sendiri akan segera mengeksekusi Luthfi Hasan dan akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

(kha/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads