Luhut Minta Berlakukan Pengetatan Terukur, Begini Langkah Pemprov DKI

Luhut Minta Berlakukan Pengetatan Terukur, Begini Langkah Pemprov DKI

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 12:50 WIB
Wagub DKI Jakarta Riza Patria usai diklarifikasi soal kerumunan acara Habib Rizieq.
Wagub DKI Jakarta Riza Patria (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan meminta pengetatan terukur untuk menekan laju penyebaran virus Corona menjelang libur Natal dan tahun baru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tengah melakukan langkah-langkah terkait arahan Luhut tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI sebenarnya sudah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan juga pembatasan pada operasional mal dan restoran di Jakarta. Meski begitu, Ariza menyebut saat ini pihaknya tengah mengevaluasi dan mengkaji terkait permintaan pengetatan terukur itu.

"Sejauh ini semuanya sudah kita batasi, jamnya kita batasi, jumlahnya kita batasi, unit yang dibuka juga kita batasi. Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatan, kita sedang melakukan kajian yang sekarang kan sudah kita berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sampai tanggal 22," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariza mengatakan Pemerintah Provinsi DKI akan mengumumkan kajian itu pada 22 Desember mendatang. Ia pun akan membeberkan wilayah mana saja yang perlu adanya pengetatan terukur ini.

"Nanti setelah tanggal 22, sekarang kita akan kaji, kita akan umumkan wilayah-wilayah mana, unit-unit mana yang perlu ada pengetatan," ujarnya.

Ariza mengatakan Pemprov DKI memiliki komitmen yang sungguh-sungguh untuk memastikan PSBB berjalan dengan sebaik-baiknya. PSSB ini pun, sebut Ariza, akan menjadi dasar seberapa persentase pengetatan yang harus dilakukan oleh pihak Pemprov DKI untuk menekan laju penyebaran virus Corona pada libur Natal dan tahun baru.

ADVERTISEMENT

"Kalau diperketat, berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian-kajian, prinsipnya kami punya komitmen kesungguhan dan keseriusan untuk memastikan pelaksanaan PSBB ini lebih baik lagi, sehingga protokol kesehatan dapat dilaksanakan dan kita terus bekerja agar penyebaran virus COVID-19 ini bisa terus menurun," ucapnya.

Arahan pemerintah soal pengetatan terukur selengkapnya ada di halaman berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan 'pengetatan terukur' dalam rangka menekan penularan virus Corona menjelang libur Natal dan tahun baru. Apa saja aturannya?

Istilah 'pengetatan terukur' ini digunakan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Seperti diketahui, Luhut merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut dalam keterangan di situs Kemenko Marves yang dikutip pada Rabu (16/12).

Luhut mengatakan usulan intervensi berupa pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali ini bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif. Dia mengatakan usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.

Berikut ini poin-poinnya:

- WFH 75%
- Pelarangan tahun baru di seluruh provinsi
- Pembatasan jam operasional mal, restoran tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim
- Pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Selain itu, Luhut mengungkapkan, perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan melakukan rapid test antigen maksimal H-2. Kunjungan ke Bali menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," urainya.

Dalam keterangan tertulis sebelumnya, implementasi pengetatan ini disebut dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Halaman 2 dari 2
(whn/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads