Pantau Pilkada 2020, Komnas HAM Soroti Longgarnya Penerapan Prokes

Pantau Pilkada 2020, Komnas HAM Soroti Longgarnya Penerapan Prokes

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 12:31 WIB
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah,
Komisioner Komnas HAM, Hairansyah (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM membeberkan hasil temuannya selama memantau jalannya Pilkada Serentak 2020. Komnas HAM menilai gelaran Pilkada 2020 belum sejalan dengan prinsip hak asasi manusia lantaran masih kurangnya penerapan protokol kesehatan selama pemungutan suara.

"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa Pilkada Serentak 2020 masih belum sejalan prinsip hak asasi manusia, khususnya prinsip free and fair election. Selain itu, penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan juga masih longgar sehingga banyak pelanggaran protokol kesehatan dan terdapat petugas yang terpapar COVID-19," kata Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (16/12/2020).

Adapun pemantauan ini dilakukan pada 8-11 Desember 2020 di lima kantor perwakilan Komnas HAM RI, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua, serta sejumlah wilayah lainnya di Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemantauannya, Komnas HAM menemukan masih terjadi kerumunan saat proses perhitungan suara. Seperti yang terjadi di TPS 22 Kelurahan Manahan, saat datangnya calon Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming. Saat itu, peringatan untuk menjaga jarak dari aparat setempat tidak diindahkan oleh masyarakat.

"Masih terjadi kerumunan saat pelaksanaan pemungutan dan terutama saat penghitungan suara seperti di TPS 22 Kelurahan Manahan saat kedatangan salah satu calon Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming, di TPS," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Pihak Linmas TPS dan kepolisian setempat telah berupaya mengimbau dan mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan terutama agar tidak terjadi kerumunan, namun tidak diindahkan. Demikian hal nya antusiasme pemilih saat penghitungan suara sehingga protokol kesehatan terabaikan," sambungnya.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menemukan sejumlah TPS yang tidak menerapkan aturan penggunaan tinta tetes dengan benar. Padahal metode tinta tetes ini diterapkan untuk menghindari penggunaan satu botol yang dicelupkan bergantian guna meminimalisasi penularan COVID-19.

"Masih dijumpai penggunaan pipet tinta yang salah, seharusnya ditetes menjadi dioles, bilik khusus masih menyatu dengan TPS yang ada, sebagian besar ukuran TPS belum sesuai dengan PKPU," terangnya.

Temuan lainnya berkaitan dengan protokol Kesehatan adalah bilik khusus bagi pemilih bersuhu 37,3 derajat Celsius yang masih menyatu dengan TPS bagi pemilih bersuhu normal serta adanya pemilih yang positif COVID-19 yang tidak difasilitasi selama pemungutan suara.

"Bagi pemilih yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi, di beberapa wilayah pantauan terdapat petugas KPU setempat yang dibantu petugas medis untuk memberikan pelayanan dengan mendatangi tempat isolasi dimaksud. Sementara di Wisma Makara UI, Depok, Jawa Barat, pasien COVID-19 tidak difasilitasi," ujarnya.

Selain protokol kesehatan, Komnas HAM turut memeriksa aspek lainnya diantaranya soal kapasitas panitia KPPS dalam menjalankan tugas, indikasi adanya upaya kecurangan, keterbukaan terhadap hasil pemilihan melalui aplikasi Sirekap serta aktivitas kelompok rentan selama pemungutan suara.

Halaman 2 dari 2
(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads