Pinangki Akan Bersaksi di Sidang Andi Irfan soal Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra

Pinangki Akan Bersaksi di Sidang Andi Irfan soal Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 16 Des 2020 10:54 WIB
Pinangki Sirna Malasari kembali mengikuti sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang menghadirkan 6 orang saksi.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini kembali melanjutkan sidang terdakwa Andi Irfan Jaya dalam kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jaksa akan menghadirkan Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi untuk Andi Irfan.

"Saksi sidang Andi Irfan Jaya adalah saksi mahkota, yaitu Pinangki Sirna Malasari," kata jaksa Muhammad Yusuf Putra saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Pantauan detikcom, Pinangki dan Andi irfan sudah berada di ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Namun hingga saat ini sidang belum dimulai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Andi Irfan Jaya. Andi Irfan didakwa menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Selain itu, jaksa mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak juga video 'Pinangki Bantah Pembelian BMW X-5 Pakai Uang Menang Kasus':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads