Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini kembali melanjutkan sidang terdakwa Andi Irfan Jaya dalam kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jaksa akan menghadirkan Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi untuk Andi Irfan.
"Saksi sidang Andi Irfan Jaya adalah saksi mahkota, yaitu Pinangki Sirna Malasari," kata jaksa Muhammad Yusuf Putra saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).
Pantauan detikcom, Pinangki dan Andi irfan sudah berada di ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Namun hingga saat ini sidang belum dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Andi Irfan Jaya. Andi Irfan didakwa menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Selain itu, jaksa mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.
Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak juga video 'Pinangki Bantah Pembelian BMW X-5 Pakai Uang Menang Kasus':