Kantor Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan ditutup sementara. Penutupan itu menyusul adanya seorang pegawai yang terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19).
"Iya, sejak hari ini sampai tanggal 25 September layanan ditutup, karena ada salah satu pegawainya terkonfirmasi positif COVID-19," kata Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Barru, Amis Rivai kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Amis mengatakan penutupan dilakukan selama 5 hari. Penutupan dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kebijakan internal sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.
Kadis Kesehatan Kabupaten Barru tersebut menjelaskan pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan di Kota Makassar.
"Jadi bukan kita yang melakukan swab, namun internal dari pengadilan yang melakukan Swab di Makassar," kata Amis.
(mae/mae)