Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menggelar rekonstruksi kasus baku tembak antara anggota Polda Metro Jaya dengan laskar FPI yang menyebabkan 6 anggota laskar tewas. Rekonstruksi tersebut, menurut Yusuf, membuat kronologi kejadian menjadi benderang.
"Saya mengapresiasi kerja Bareskrim Polri, telah melakukan rekonstruksi dalam kasus insiden antara anggota Polri yang sedang bertugas dan pengawal MRS (Muhammad Rizieq Shihab-red), yang kemudian menewaskan 6 orang pengawal MRS. Rekonstruksi tersebut telah menunjukan adanya kejadian-kejadian penyerangan oleh pengawal MRS terhadap anggota Polri yang bertugas saat itu," kata Yusuf dalam wawancara dengan wartawan, Selasa (15/12/2020).
Yusuf menyebut lewat rekonstruksi, masyarakat dapat memahami tewasnya 6 anggota laskar FPI bermula dari serangan yang mereka lakukan terhadap polisi. "Tewasnya 6 orang pengawal MRS sebagai akibat adanya reaksi pembelaan diri anggota Polri saat mendapatkan ancaman dan serangan senjata api serta juga senjata tajam," tambah Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf memaklumi adanya kelompok atau pihak bersuara sumbang atas rekonstruksi perkara ini. Dia pun berharap Bareskrim bersikap sesuai dengan pernyataanya, yaitu terbuka dengan masukan-masukan pihak eksternal.
"Walaupun demikian, apabila mendengarkan suara sebagian masyarakat, hasil rekonstruksi tersebut belum dapat dipahami secara final. Apalagi sebelumnya ada versi konstruksi peristiwa yang berbeda yang disampaikan kelompok FPI. Masyarakat berharap Bareskrim Polri sendiri dapat melaksanakan apa yang sebelumnya telah dinyatakan, bahwa Bareskrim terbuka untuk menerima masukan dari pihak-pihak eksternal," tutur Yusuf.
Masukan dari pihak eksternal termasuk dari FPI itu sendiri, lanjut Yusuf, akan memperkaya materi penyelidikan dengan metode scientific investigation yang dilakukan Bareskrim.
"Terlebih-lebih lagi dalam penyidikan kasus tersebut, Bareskrim Polri menggunakan metode penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation). Apabila telah ada masukan-masukan dari eksternal, termasuk versi pihak FPI sendiri, maka Bareskrim Polri dapat mempelajarinya dan mempertimbangkan apakah dapat dijadikan sebagai bukti atau tidak, atau bahkan dapat dijadikan masukan untuk rekonstruksi lagi secara final," jelas Yusuf.
Yusuf juga berharap hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dapat menjadi masukan untuk Bareskrim. "Termasuk juga, adanya pernyataan Presiden terkait tuntutan perlindungan HAM di dalam penegakan hukum. Apabila dari pihak Komnas HAM telah mendapat hasil temuan versi lain lagi, maka harus juga menjadi masukan kepada Bareskrim Polri untuk dapat ditindaklanjuti," imbuh Yusuf.
Dia berharap Bareskrim konsisten menjunjung profesionalitas, transparan dan akuntabilitas dalam mengungkap fakta-fakta di balik penembakan 6 laskar FPI. Terakhir, dia meminta Bareskrim tak buru-buru menyimpulkan hasil penyelidikan.
"Dalam konteks demikian, saya sebagai anggota Kompolnas dari unsur tokoh masyarakat, mendukung dan mendorong Bareskrim Polri untuk profesional serta transparan dan akuntabel. Siapapun, niscaya masyarakat sangat berharap agar Polri benar-benar menegakkan hukum yang berkeadilan. Dalam hal ini, Bareskrim Polri untuk tidak terburu-buru menyimpulkan hasil rekonstruksi hari Senin, 14 Desember 2020 waktu dini hari kemarin sebagai sesuatu yang final kasus posisinya. Hasil apapun dari Komnas HAM patut ditunggu, demi rekonstruksi penegakan hukum yang berkeadilan," tandas Yusuf.