Warga Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dihebohkan oleh sebuah pesan berantai yang menyebar melalui aplikasi WhatsApp. Pesan itu tentang aksi perampokan dan pembegalan di Jalan dr Soedjono, Lingkar Selatan, Kota Mataram, NTB.
Polisi pun menelusuri kebenaran informasi yang tersebar itu karena membuat keresahan di kalangan masyarakat. Polisi menyatakan hasil penyelidikan menyimpulkan isi pesan berantai itu adalah berita bohong atau hoax.
"Itu informasi tidak benar. Itu kami pastikan hoax,'' ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (15/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesan tersebut mulai beredar secara berantai di grup-grup WhatsApp pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 22.00 Wita. Berikut isi pesan berantai itu:
"As.wr.wb. Diinformasikan bahwa semalem telah terjadi perampokan atau pembegalan di jalan lingkar selatan sekitar jam 10.30 , Korban staff kasir RAJUNGAN RESTO MoTor Vario hitam puih flat EA 4334 X . Mohon info diteruskan sama kawan atau group yg lain semoga jangan melintas di jalur lingkar selatan diatas jam 9 malam. Menurut pngakuannya korban pelaku ada 4 Orang. Semoga rekan2 di group bisa waspada dan mohon petunjuk"
Menurut Kadek Adi Budi, pesan tersebut pertama kali disebarkan oleh HM, pemilik Rajungan Resto di Kota Mataram.
Awalnya, HM mendapatkan informasi dari NN, yang merupakan staf kasir di restoran miliknya. NN mengaku menjadi korban begal karena motor dan tasnya dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.
Mendadak pesan tersebut terus menyebar hingga viral dan membuat warga yang ada di Kota Mataram khawatir.
"Dari penelusuran kami ke seluruh polsek jajaran dan piket Reskrim, tidak ada laporan tentang kejadian tersebut. Lalu kami menghubungi korban untuk melakukan pendalaman. Ternyata itu bukan laporan begal, tapi pencurian di sebuah hotel di Cakranegara," bebernya.
Karena info itu viral dan meresahkan, polisi kemudian melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari HM dan NN langsung ke Mapolresta Mataram.
"Ini supaya tidak ada mispersepsi di tengah masyarakat. Apalagi dipesan itu membuat warga masyarakat takut melintas di Jalan Lingkar. Makanya korban dan yang membuat pesan itu kami hadirkan ke kepolisian," tutur Kadek Adi Budi.
"Sementara laporan tentang pencurian sepeda motor milik korban tetap dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Kadek Adi Budi meminta kepada warga masyarakat berhati-hati memberikan dan menyebarluaskan informasi yang belum teruji kebenarannya. Karena bisa terkena pidana dan melanggar Pasal 45 a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ini untuk edukasi kami kepada masyarakat supaya jangan mudah percaya. Tolong diperjelas dulu informasi yang diterima," bebernya.
Di hadapan polisi, HM dan NN meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah meresahkan masyarakat Kota Mataram.