Jaksa menanggapi pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Jaksa meminta hakim menolak pleidoi yang diajukan.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar kiranya majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum maupun yang diajukan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Yeni Trimulyani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (15/12/2020).
Jaksa mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan dalil-dalil yang disampaikan Prasetijo melalui nota pembelaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terhadap dalil-dalil yang disebutkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaan, kami penuntut umum tidak sependapat," kata Yeni.
Jaksa menilai, dalil dalam nota pembelaan telah dibantah dengan pembuktian keterangan saksi hingga pemeriksaan bukti. Sehingga menurutnya, hal ini menjadi fakta hukum yang membuktikan pasal yang telah didakwakan.
"Dalil-dalil yang digunakan penasihat hukum tersebut keseluruhannya sudah dibantahkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa, dan bukti di persidangan. Sehingga menjadi fakta-fakta hukum yang dapat menjadi pembuktian pasal dakwaan yang didakwakan pada terdakwa," ujat Jaksa.
Selain itu, nota pembelaan juga disebut tidak berdasarkan fakta melainkan keterangan terdakwa. Sehingga, jaksa menyebut pihaknya tidak akan menanggapi nota pembelaan lebih jauh.
"Dalil-dalil yang diuraikan penasihat hukum semata mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa belaka. Oleh karena itu kami tidak akan menanggapinya secara mendalam dan tetap berpegangan pada fakta persidangan," kata Jaksa.
Selanjutnya, Prasetijo akan mengajukan duplik untuk menjawab tanggapan Jaksa. Duplik ini diagendakan berlangsung pada Jumat (18/12/2020).
Sebelumnya, tim kuasa hukum membacakan pleidoi mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo atas tuntutan jaksa dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo berharap majelis hakim memvonis bebas kliennya.
"Tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini memutuskan, menyatakan membebaskan Brigjen Prasetijo Utomo dari dakwaan pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Budiman Sitinjak, saat membaca pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jumat (11/12/2020).
Ia menilai seharusnya perihal surat jalan palsu tersebut tidak semestinya dibawa ke ranah pidana. Ia menyebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2017 harusnya diperbaiki melalui mekanisme di lingkungan Polri.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyakini Prasetijo bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra. Padahal Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Selain itu, jaksa menilai Prasetijo sebagai anggota Polri harusnya ikut menangkap buron dalam hal ini Djoko Tjandra, namun malah membantunya. Jaksa juga menilai Prasetijo terbukti menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya membakar semua surat jalan palsu tersebut.