Baca Pleidoi, Pengacara Harap Brigjen Prasetijo Divonis Bebas

Baca Pleidoi, Pengacara Harap Brigjen Prasetijo Divonis Bebas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 22:25 WIB
Kuasa Hukum Brigjen Prasetijo Utomo Bacakan Pleidoi
Kuasa Hukum Brigjen Prasetijo Utomo Bacakan Pleidoi (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum membacakan pleidoi mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo atas tuntutan jaksa dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo berharap majelis hakim memvonis bebas kliennya.

"Tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini memutuskan, menyatakan membebaskan Brigjen Prasetijo Utomo dari dakwaan pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum Brigjen Prasetijo, Rolas Budiman Sitinjak, saat membaca pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jumat (11/12/2020).

Brigjen Prasetijo memang didakwa melanggar tiga pasal sekaligus. Ketiga Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai seharusnya perihal surat jalan palsu tersebut tidak semestinya dibawa ke ranah pidana. Ia menyebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2017 harusnya diperbaiki melalui mekanisme di lingkungan Polri.

"Bahwa terkait surat jalan yang diduga palsu atau diduga di dalamnya terdapat isi yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam surat tuntutan a quo jaksa penuntut umum, maka seharusnya atas surat-surat tersebut dapat diperbaiki melalui mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan malah dilaporkan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017, yang mana apabila ada kesalahan/kekeliruan dalam surat model lainnya yang klasifikasinya pendisribusiannya adalah biasa, maka harus taat pada mekanisme perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat sebagaimana diatur dalam Bab Vlll Pasal 49-52 Perkap Nomor 7 Tahun 2017," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pengacara juga ungkap soal red notice Djoko Tjandra. Simak di halaman berikutnya.

Selain itu, ia membantah jika kliennya didakwa membantu pelarian buron dalam hal ini Djoko Tjandra. Sebab, ia mengatakan status red notice Djoko Tjandra sudah terhapus sejak 2014. Fakta itu diperkuat dengan Djoko Tjandra dengan mudah bisa mengurus KTP, membuat paspor, hingga mengajukan upaya hukum PK PN Jaksel

"Yang mana hal tersebut memperlihatkan Djoko Soegiarto Tjandra mendapatkan pelayanan layaknya seorang yang bebas. Terhadap dasar dugaan Pasal 426 ayat (1) dalam surat tuntutan a quo jaksa penuntut umum patutlah dipertanyakan dasarnya," ujarnya

"Jika memang kepolisian telah menyatakan status red notice Interpol Djoko Soegiarto telah terhapus dari sistem karena tidak permintaan perpanjangan dari aparat penegak hukum yang meminta, serta Kemenkum HAM melalui Dirjen Imigrasi juga telah menyatakan kalau Djoko Soegiarto Tjandra tidak ada dalam sistem Enhanced Cekal System (ECS), maka seharusnya itu merupakan wewenang Kejaksaan Agung sebagai pihak yang mencantumkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai buronannya, bukan malah wewenang tersebut dilempar ke Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri," imbuhnya.

Pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum ini berbeda dengan yang dibacakan Prasetijo. Sebelumnya Prasetijo juga membacakan pleidoi pribadinya.

Dalam pleidoi pribadinya, ia juga membantah telah membantu pelarian buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Menurutnya, Djoko Tjandra sudah tidak ada di daftar pencarian orang (DPO).

"Tanpa bermaksud membela dan hanya bermaksud mengutarakan fakta yang disampaikan dan tidak terbantahkan dalam persidangan ini, pada saat penemuan surat jalan ini berisi nama bernama Djoko Soegiarto Tjandra. Saudara Djoko Soegiarto Tjandra merupakan orang yang bebas dan tidak ada dalam daftar pencarian orang," kata Brigjen Prasetijo saat membaca pleidoi pribadi.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyakini Prasetijo bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra. Padahal Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Selain itu, jaksa menilai Prasetijo sebagai anggota Polri harusnya ikut menangkap buron dalam hal ini Djoko Tjandra, namun malah membantunya. Jaksa juga menilai Prasetijo terbukti menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya membakar semua surat jalan palsu tersebut.

Halaman 2 dari 2
(ibh/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads