Gugatan Rp 30 M ke PKS Pupus, Fahri Hamzah: Niatnya Mau Disumbangkan

Gugatan Rp 30 M ke PKS Pupus, Fahri Hamzah: Niatnya Mau Disumbangkan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 16:04 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah hadir sebagai pembicara dalam diskusi di DPR. Diskusi itu bertajuk Menakar Efektivitas Debat Capres dalam Meraih Suara.
Fahri Hamzah (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Fahri Hamzah mengatakan niat awalnya uang Rp 30 miliar itu akan disumbangkan ke fakir miskin dan anak yatim.

"Niatnya yang (Rp) 30 miliar itu mau disumbangkan. Tidak akan diambil sepeser pun," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

"Fakir miskin dan anak yatim," tambah eks kader PKS ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri pun tak tinggal diam atas keputusan Mahkamah Agung itu. Fahri Hamzah akan mengambil langkah hukum kembali.

"Banyak langkah yang akan saya ambil... karena perampasan HAM harus dihukum berat... tapi saya mau jumpa lawyer dulu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Apa kata PKS usai lolos dari gugatan mantan kadernya itu?

Simak juga video 'Fahri-Fadli Dapat Tanda Jasa, Jokowi: Beda Politik Bukan Berarti Musuhan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru bersyukur atas putusan MA tersebut. PKS menyambut baik putusan MA ini.

"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima putusan ini," kata Zainudin kepada wartawan, Selasa (15/12).

Kasus gugatan ini bermula saat Fahri Hamzah menggugat PKS karena memecat dirinya dari PKS. Fahri mengambil langkah hukum melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Karena secara formal yuridis, PK merupakan upaya hukum luar biasa (terakhir) yang kami tempuh untuk mendapatkan hak-hak perdata kami selaku partai politik," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads