Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Fahri Hamzah mengatakan niat awalnya uang Rp 30 miliar itu akan disumbangkan ke fakir miskin dan anak yatim.
"Niatnya yang (Rp) 30 miliar itu mau disumbangkan. Tidak akan diambil sepeser pun," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
"Fakir miskin dan anak yatim," tambah eks kader PKS ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri pun tak tinggal diam atas keputusan Mahkamah Agung itu. Fahri Hamzah akan mengambil langkah hukum kembali.
"Banyak langkah yang akan saya ambil... karena perampasan HAM harus dihukum berat... tapi saya mau jumpa lawyer dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Apa kata PKS usai lolos dari gugatan mantan kadernya itu?
Simak juga video 'Fahri-Fadli Dapat Tanda Jasa, Jokowi: Beda Politik Bukan Berarti Musuhan':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru bersyukur atas putusan MA tersebut. PKS menyambut baik putusan MA ini.
"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima putusan ini," kata Zainudin kepada wartawan, Selasa (15/12).
Kasus gugatan ini bermula saat Fahri Hamzah menggugat PKS karena memecat dirinya dari PKS. Fahri mengambil langkah hukum melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Karena secara formal yuridis, PK merupakan upaya hukum luar biasa (terakhir) yang kami tempuh untuk mendapatkan hak-hak perdata kami selaku partai politik," ujarnya.