Bawaslu Tanjung Jabung Timur, Jambi, memanggil cagub Jambi Cek Endra terkait adanya laporan dugaan kampanye di masa tenang Pilkada. Cek Endra dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kita sudah melayangkan surat panggilan untuk terlapor paslon nomor urut 01 itu. Surat panggilan itu kita layangkan untuk yang bersangkutan dimintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Tanjabtim, Samsedi, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Cek Endra disebut belum memenuhi panggilan. Samsedi mengatakan panggilan tersebut ditujukan untuk proses klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya jadikan laporan yang dilimpahkan ke kita ini kita kemudian periksa saksi-saksi. Dari situ selanjutnya kita buat surat pemanggilan buat yang bersangkutan paslon 01 itu. Pemanggilan ini hanya untuk dimintai klarifikasi saja atas laporan yang sudah kita terima," ujar Samsedi.
Bawaslu juga sudah menggelar rapat dengan pihak terkait yang tergabung dalam Gakkumdu. Bawaslu juga telah memeriksa beberapa saksi.
Sebelumnya, Cek Endra, yang maju di Pilgub Jambi bersama Ratu Munawaroh, dilaporkan oleh tim advokasi lawannya, Al Haris-Sani, atas dugaan berkampanye di masa tenang Pilkada. Cek Endra diduga melakukan kampanye pada 7 Desember 2020 di kawasan Sadu, Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Sementara itu, dilihat detikcom dari pilkada2020.kpu.go.id, hingga pukul 15.41 WIB, Selasa (15/12), terlihat 8.123 TPS atau 98,63% dari total 8.236 TPS di Jambi yang telah terdata.
Lihat hasilnya di halaman selanjutnya.
Jumlah TPS yang telah terdata itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jambi. Berikut ini hasil sementara Pilgub Jambi versi Sirekap di situs KPU:
1. Cek Endra-Ratu Munawaroh (577.117 suara atau 37,4%)
2. Fachrori Umar-Syafril Nursal (377.131 suara atau 24,4%)
3. Al Haris-Abdullah Sani (588.407 suara atau 38,1%)
Hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi Pilgub Jambi. Apabila ada kekeliruan data pada formulir model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Data yang ditampilkan pada menu hitung suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka," demikian tulis KPU dalam situs tersebut.