Pelayanan perekaman e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditutup sementara. Pasalnya, Kepala Dinas Dukcapil Dompu Ratnasari dinyatakan positif Corona (COVID-19).
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Dompu, Muhammad Iksan, mengatakan pelayanan ditutup secara berkala hingga proses penyemprotan dan tracing kontak selesai.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dompu bahwa mulai 15-16 Desember pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Dukcapil sementara kami tutup. Karena akan dilakukan penyemprotan disinfektan Corona, COVID-19, di seluruh halaman dan ruangan," kata Iksan, Selasa (15/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, dalam rentang waktu penutupan tersebut, masyarakat diminta mengajukan pelayanan administrasi secara online.
"Untuk kebutuhan pengajuan pelayanan kependudukan kami hanya melayani lewat media online," tuturnya.
Terpisah, Sekretaris Dukcapil Dompu Abdul Nazib mengatakan, sebelum dinyatakan positif, Kadis Ratnasari sempat melakukan acara perpisahan dengan seluruh staf dan pegawai Dukcapil menjelang masa berakhir tugasnya sebagai Kepala Dinas.
Ia juga menjelaskan, ketakutan bermula saat mereka mengadakan acara perpisahan, Senin dua pekan lalu sebelum R terkonfirmasi positif. Di mana saat itu semua pegawai melakukan kontak fisik dengan yang bersangkutan.
"Saat ini kami mengusulkan pelayanan manual ditutup untuk sementara waktu agar memutus rantai penularan. Pelayanan akan kami lakukan secara online, kecuali pelayanan emergency seperti BPJS dan rumah sakit," ujarnya.
(idh/idh)