Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Singgih melaporkan terduga penipuan, yakni rekan bisnisnya, JC, dengan kerugian yang disebutnya lebih dari Rp 3 miliar.
Laporan Singgih Januratmoko tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/7369/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 11 Desember 2020. Singgih melaporkan JC melalui kuasa hukumnya, Andri Syahputra, ke Polda Metro Jaya.
"Betul (melaporkan dugaan penipuan)," kata Singgih saat dimintai konfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Bisnis yang dimaksud adalah investasi pengelolaan parkir. Dalam keterangan Singgih, ada tiga lokasi parkir yang ditawarkan, yang disebut-sebut dinaungi sebuah perseroan terbatas (PT).
Pengacara Singgih, Andri Syahputra, menjelaskan pembayaran dilakukan kliennya dalam empat termin. Hingga September, Singgih menagih realisasi investasi ini namun tak kunjung terjadi. Pihak Singgih mengklaim melakukan penelusuran terkait PT tersebut dan menurut mereka PT itu investasi fiktif.
Dalam laporan polisi, Singgih menyebut kerugian yang dialaminya mencapai Rp 3,4 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap.
"Sudah ada beberapa korban sebelumnya setelah ditelusuri. Kita harapkan supaya tidak terjadi lagi korban baru," ucap Singgih.
"Rp 3,388 miliar," imbuh Singgih yang merupakan anggota Komisi VI DPR itu memerinci kerugian yang dialaminya.
(gbr/fjp)