Norma agama menjadi aturan yang bersumber dari Tuhan. Pengertian dari norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari sang pencipta agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Norma agama berisi tentang peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Sehingga norma agama mengatur hubungan antara individu sebagai makhluk ciptaan dengan sang penciptanya.
Tuhan menjadi penguasa tertinggi dalam agama. Norma agama memiliki sifat dogmatis yang berarti tidak bisa dikurangi dan tidak boleh ditambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang ditetapkan oleh sebuah agama biasanya sudah tertuang dalam kitab suci masing-masing lengkap dengan arahan dalam menjalani kehidupan.
Di Indonesia aturan beragama dijamin dalam pasal 29 ayat 2 dalam UUD RI 1945 yang berbunyi:
"Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Adapun macam-macam norma agama di Indonesia tergantung pada agama yang dianutnya seperti:
1. Norma agama Islam bersumber pada kitab suci Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW.
2. Norma agama Kristen Katolik dan Protestan bersumber pada Alkitab.
3. Norma agama Hindu yang bersumber dari kitab suci Weda.
4. Norma agama Budha berumber pada kitab suci Tripitaka.
5. Norma agama Khonghucu bersumber pada kitab suci Si Shu dan Wu Jing.
Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa siksaan di neraka. Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melakukan perzinahan, menghasut atau memfitnah. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan ajaran agama dengan penuh keyakinan.