Polisi menangkap lima pelaku pencetak dan penyebar uang palsu di Kabupaten Bungo, Jambi. Para pelaku ini mencetak dan menyebarkan uang palsu dengan pecahan seratus ribu rupiah.
"Kita tangkap para pelaku ini dengan barang bukti lembaran uang palsu seratus ribu dengan total 88 lembar," kata Kapolres Bungo AKPB Mokhamad Lutfi kepada wartawan di Mapolres Bungo, Senin (14/12/2020).
Kasus ini diungkap polisi saat salah seorang pelaku hendak memberi narkoba. Polisi saat itu sudah mengintai pelaku hingga akhirnya ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya ini ada dari salah satu pelaku yang mencoba membeli narkoba, lalu kita dapat informasi itu kita lakukan pengintaian dan kita lakukan penangkapan dan ternyata uang nya itu uang palsu. Lalu karena uang palsu kita lakukan pengembangan hingga tersangka lain ikut kita tangkap," ujar Lutfi.
Selain menangkap para pelaku, polisi ikut mengamankan beberapa barang bukti berupa mesin print dan alat pencetak uang palsu lainnya. Sejauh ini uang palsu yang diamankan itu dengan total Rp 8,8 juta.
"Saat ini untuk peran masing-masing kita tunggu hasil pemeriksaan, karena kasus ini masih kita kembangkan," kata Lutfi.
Atas perbuatan kelimanya, mereka dikenai Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman penjaranya ini maksimal 10 tahun penjara bagi yang menyimpan dan menguasai. Dan 15 tahun penjara bagi yang mengedarkan," ujar Lutfi.
(idh/idh)