Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial RI menjatuhkan skors 2 tahun kepada hakim berinisial S. Hakim yang bertugas di sebuah Pengadilan Agama di Jawa Timur itu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal itu tertuang dalam siaran pers yang dikutip dari website MA, Minggu (14/12/2020). Skors dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada Kamis (10/12) kemarin di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Berikut ini anggota MKH yang menjatuhkan skorsing yang susunannya terdiri atas 3 orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI. Adapun susunannya terdiri atas:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Amran Suadi (Ketua Kamar Agama sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim)
2. Purwosusilo (Hakim Agung sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim)
3. Pri Pambudi Teguh (Hakim Agung, sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim)
4. Aidul Firiciada Azhari (anggota Komisi Yudisial sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim)
5. Sukma Violetta (anggota Komisi Yudisial sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim)
6. Sumartoyo (anggota Komisi Yudisial sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim)
7. Joko Sasmito (anggota Komisi Yudisial sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim)
Sementara itu, dalam catatan KY, sepanjang Januari-November 2020 KY telah menerima 2.139 laporan yang terdiri atas 1.265 laporan masyarakat yang disampaikan ke KY dan 874 surat tembusan.
Berdasarkan jenis perkara, jenis perkara perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 585 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah 329 laporan.
"Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara tata usaha negara sebanyak 70 laporan, agama sebanyak 64 laporan, tipikor 57 laporan. Perkara tipikor masuk lima besar perkara yang banyak dilaporkan ke KY," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.
Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 898 laporan. Kemudian lainnya, yaitu peradilan agama sebanyak 87 laporan, Mahkamah Agung sebanyak 72 laporan, peradilan tata usaha negara 61 laporan, peradilan niaga 44 laporan, dan peradilan Tipikor sebanyak 40 laporan. Ada juga peradilan Hubungan Industrial dan militer.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang pleno oleh anggota KY, terdapat 60 putusan yang terbukti melanggar KEPPH dengan 122 hakim diberikan usul penjatuhan sanksi," tegas Jaja.
Simak juga video 'Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik KPK':