Kementerian Sosial (Kemensos) memperluas kerja sama dengan 6 lembaga kesejahteraan sosial (LKS). Ini dilakukan untuk meningkatkan layanan rehabilitasi sosial.
"Semakin banyak masyarakat yang terlibat semakin baik. Ini sudah menjadi tugas Kemensos untuk memperluas peran serta masyarakat," ujar Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2020).
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial di Jakarta, Jumat (11/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Sosial dengan 6 LKS salah satunya dengan Art Therapy Center Widyatama Bandung tentang Pengembangan Layanan Rehabilitasi Sosial vokasional dan kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas melalui Art Therapy.
Sementara itu kerja sama dengan 5 LKS lainnya tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial bagi Komunitas Pemulung khususnya di wilayah Jabodetabek, yakni dengan Yayasan Balarenik, Yayasan Bhakti Nurul Iman, Yayasan Swara Peduli Indonesia, Yayasan ERBE, dan Yayasan Kreatif Usaha Mandiri Alami.
"Saya dukung (bentuk kerja sama) ini. Bahkan jika perlu saya akan koordinasikan dengan Kementerian terkait," imbuhnya.
Muhadjir mengatakan dalam pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial perlu memperhatikan 6 kebijakan teknis. Adapun 6 kebijakan tersebut antara lain penghargaan dan penghormatan perlindungan hak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi, perluasan jangkauan rehabilitasi sosial penerima manfaat berbasis keluarga, komunitas, dan residensial, penguatan kapasitas dan kelembagaan Balai Rehabilitasi Sosial dan LKS, dan kampanye sosial dan sosialisasi program rehabilitasi sosial di seluruh sektor.
"Keenam, yang paling penting adalah peningkatan peran serta masyarakat. Menggerakkan partisipasi masyarakat adalah salah satu ciri keberhasilan sebuah birokrasi," imbuhnya.
Program rehabilitasi sosial juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial dan Permensos Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Dalam hal ini, Kemensos melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan program ATENSI memberikan layanan langsung untuk PPKS, keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat.
"Adapun layanan yang diberikan adalah kegiatan dukungan pemenuhan hidup yang layak, pengasuhan/perawatan, dukungan keluarga, terapi (fisik, mental spiritual, dan psikososial), pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas," pungkasnya.
Sebagai informasi, Rakornas Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan dengan rencana pelaksanaan program rehabilitasi sosial, evaluasi, serta rumusan pemecahan masalah program di masa yang akan datang.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 10-12 Desember 2020 di Hotel El Royale Jakarta Utara dengan 70 peserta termasuk Kepala UPT Rehabilitasi Sosial di seluruh Indonesia. Di samping itu, 100 peserta juga ikut hadir secara virtual, yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional Direktorat Rehabilitasi Sosial.
Dalam Rakor juga dilakukan penyerahan bantuan asistensi kepada 5 komunitas pemulung binaan LKS masing-masing berupa 1 mesin press plastik dan 2 unit mesin pemotong ring gelas plastik dengan total Rp 325 juta.
(prf/ega)