Pengacara Datangi Polda Metro, Pastikan HRS Jalani Pemeriksaan Tersangka

Pengacara Datangi Polda Metro, Pastikan HRS Jalani Pemeriksaan Tersangka

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 12 Des 2020 09:16 WIB
Pengacara pastikan Habib Rizieq penuhi pemeriksaan sebagai tersangka
Sugito Atmo Pawiro, pengacara Habib Rizieq, di Polda Metro (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini. Sugito memastikan Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan.

"Jadi begini, semalam saya pukul 19.00 WIB ke Megamendung sudah confirm beliau akan datang dan kita sudah koordinasi dengan beliau, insyaalah nggak ada masalah dengan hal ini," kata Sugito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Sugito, Habib Rizieq sedianya akan datang memenuhi panggilan polisi pada Senin (14/12) lusa. Namun Habib Rizieq Shihab meminta untuk berkoordinasi dengan penyidik untuk mempercepat pemeriksaan pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan hari ini Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus kerumunan di Petamburan.

ADVERTISEMENT

"Penyidik hari ini full untuk pemeriksaan Habib Rizieq dengan status sebagai tersangka," imbuhnya.

Habib Rizieq Shihab dini hari tadi mengumumkan siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada pagi ini. Habib Rizieq menyebut tidak pernah mengingkari komitmen yang sudah dibuat.

Tonton video 'Bakal ke Polda, Habib Rizieq: Jangan Bikin Kerumunan, Nanti Gaduh Lagi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak pernyataan Habib Rizieq di halaman selanjutnya.

Habib Rizieq mengumumkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pagi ini. Menurut Habib Rizieq, kehadirannya itu membuktikan komitmennya.

"Kalau saya pribadi ingin tetap berpegang pada komitmen, karena kita ini ustaz, dai, bergerak di bidang agama, tidak layak kalau kami batalkan perjanjian atau suatu komitmen," kata Habib Rizieq Shihab dalam siaran YouTube Front TV seperti dilihat detikcom, Sabtu (12/12/2020).

Habib Rizieq menyebutkan sudah berkomitmen akan memenuhi panggilan polisi pada Senin (14/12/2020). Hal itu disampaikan oleh pengacaranya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada kesempatan pemanggilan kedua 7 Desember 2020.

Habib Rizieq sudah dua kali dipanggil polisi. Namun, pada dua kali panggilan itu, dia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang pemulihan.

Hingga akhirnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Polda Metro Jaya sendiri telah mengultimatum akan menangkap Habib Rizieq Shihab.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads