Langgar Protokol COVID, 3 Kafe-Restoran di Gorontalo Ditutup Sementara

Langgar Protokol COVID, 3 Kafe-Restoran di Gorontalo Ditutup Sementara

Ajis Khalid - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 23:54 WIB
Tim Gabungan Operasi Yustisi Penegakan Prokes Provinsi Gorontalo menutup sementara 3 tempat makan di Kota Gorontalo. (Ajis Khalid/detikcom)
Tim Gabungan Operasi Yustisi Penegakan Prokes Provinsi Gorontalo menutup sementara 3 tempat makan di Kota Gorontalo. (Ajis Khalid/detikcom)
Gorontalo -

Sebanyak tiga kafe dan restoran di Gorontalo ditutup sementara. Sebabnya, aparat menilai tiga kafe itu melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Tiga kafe itu beralamat di Jalan Pangeran Hidayat dan Jalan Kalimantan, Kota Gorontalo. Penutupan oleh tim gabungan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) dilakukan pada Jumat (11/12/2020) malam.

"Operasi kita malam ini, bersama TNI Polri, dari Polda dan Polres Gorontalo dan Satpol PP. Kita menutup sementara 3 tempat usaha, yakni Upnormal, Markas, dan Titik Temu," kata Budiyanto Halupi, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Provinsi Gorontalo kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiyanto menyatakan, penutupan ini dilakukan sesuai dengan penegakan Perda No 4 tahun 2020, tentang penegakan disiplin prokes. Dia menyatakan sudah memberi peringatan kepada pihak kafe sebelum melakukan penutupan hari ini.

"Misalnya untuk titik temu ini, kami sudah pernah memberikan sanksi teguran tertulis, sehingga kami malam ini menutup sementara aktifitas ditempat ini untuk menjaga jangan sampai ada kerumunan ditempat ini," jelas Budiyanto.

ADVERTISEMENT

Dia juga menjelaskan, ketiga tempat usaha makan itu diberi sanksi penutupan sementara selama 24 jam.

"Penutupan sementara satu kali 24 jam. Mereka akan buka lagi harus mentaati protokol kesehatan, apabila kita datang lagi dan melanggar lagi kita akan berikan sanksi untuk bayar denda," tutup Budiyanto.

Sementara, Kabag Ops Polres Gorontalo Kota, Kompol Lufti Amir menyatakan, pihaknya Polri dan TNI membantu Pemerintah Provinsi untuk bersama menegakan protokol kesehatan.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan terutama di tempat-tempat makan, dan pelaku usaha bisa mentaati prokes. Syarat sudah jelas, tempat duduk dan meja berjarak dan tersedia tempat cuci tangan," tegas Lufti.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads