Sebanyak tiga kafe dan restoran di Gorontalo ditutup sementara. Sebabnya, aparat menilai tiga kafe itu melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Tiga kafe itu beralamat di Jalan Pangeran Hidayat dan Jalan Kalimantan, Kota Gorontalo. Penutupan oleh tim gabungan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) dilakukan pada Jumat (11/12/2020) malam.
"Operasi kita malam ini, bersama TNI Polri, dari Polda dan Polres Gorontalo dan Satpol PP. Kita menutup sementara 3 tempat usaha, yakni Upnormal, Markas, dan Titik Temu," kata Budiyanto Halupi, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Provinsi Gorontalo kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiyanto menyatakan, penutupan ini dilakukan sesuai dengan penegakan Perda No 4 tahun 2020, tentang penegakan disiplin prokes. Dia menyatakan sudah memberi peringatan kepada pihak kafe sebelum melakukan penutupan hari ini.
"Misalnya untuk titik temu ini, kami sudah pernah memberikan sanksi teguran tertulis, sehingga kami malam ini menutup sementara aktifitas ditempat ini untuk menjaga jangan sampai ada kerumunan ditempat ini," jelas Budiyanto.
Dia juga menjelaskan, ketiga tempat usaha makan itu diberi sanksi penutupan sementara selama 24 jam.
"Penutupan sementara satu kali 24 jam. Mereka akan buka lagi harus mentaati protokol kesehatan, apabila kita datang lagi dan melanggar lagi kita akan berikan sanksi untuk bayar denda," tutup Budiyanto.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan terutama di tempat-tempat makan, dan pelaku usaha bisa mentaati prokes. Syarat sudah jelas, tempat duduk dan meja berjarak dan tersedia tempat cuci tangan," tegas Lufti.