Komisioner KPU Papua, Adam Arisoi (AA), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pilkada Kabupaten Tolikara 2017. Saat itu Adam menjabat Ketua KPU Papua, yang tengah mengambil alih tugas KPUD Tolikara.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal penyidikan kasus dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/280/XI/2020/SPKT Polda Papua tertanggal 28 November 2020. Tersangka Adam Arisoi pun telah ditahan.
"Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, kemudian telah dilakukan gelar perkara. Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Adam Arisoi," kata Kombes Kamal dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula pada 2017 KPU Kabupaten Tolikara mengajukan permohonan Dana Hibah ke Pemda Kabupaten Tolikara untuk tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada. Kemudian ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/054/BPKAD/2017 dan 002/KPU-TLK/APBD-HIBAH/IV/2017 tanggal 19 April 2017 senilai Rp 15.552.547.030.
BPHD ditandatangani Bupati Tolikara Usman G Wanimbo selaku pemberi hibah. Sementara itu, Adam Arisoi, yang saat itu menjabat Ketua KPU Papua selaku Ketua KPUD Tolikara, menjadi penerima Hibah
Kombes Kamal mengatakan dana ini ditambah Rp 4.296.958.580, yang berasal dari sisa dana dari NPHD 001/NPHD/LPU-TLP/IV/2016 tanggal 19 April 2016. Sehingga total dana yang digunakan saat pelaksanaan tahapan PSU pada KPUD Tolikara tahun 2017 sebesar Rp 19.849.505.610. Dana ini selanjutnya dikelola Plt Sekretaris KPUD Tolikara, Yustinus Padang, dan Ahmad Burhanudin selaku bendahara pengeluaran.
"Tidak ada pakta integritas yang seharusnya ditandatangani oleh Sdr Adam Arisoi, SE sebagai Ketua KPU Propinsi Papua selaku Ketua KPU Kabupaten Tolikara atas nama KPU Kabupaten Tolikara (selaku penerima Hibah) yang menyatakan bahwa Penggunaan dana Hibah harus sesuai dengan NPHD dan RAB (Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD, pasal 18 huruf e, Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian Hibah meliputi: pakta integritas dari penerima Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai NPHD)," ungkap Kamal.
"Tidak melakukan tahapan untuk pencairan dana hibah sebagaimana ayat (2) NPHD, yaitu transfer hibah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah para pihak menandatangani berita acara serah terima hibah dan pihak kedua mengajukan permohonan kepada pihak kesatu," tambahnya.
Dia menjelaskan berdasarkan Laporan Risalah Hasil Ekspose dari BPKP Perwakilan Propinsi Papua Jumat (4/12), terdapat penyimpangan kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal pengajuan dari KPUD Tolikara. Diindikasikan ada potensi kerugian negara mencapai Rp 6.018.458.150.
Penyidik akan terus mendalami kasus dengan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara tambahan, memeriksa saksi, mencari dokumen terkait, dan memeriksa tersangka serta saksi ahli.
Atas perbuatannya, tersangka Adam Arisoi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 puluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.