DJKI Kerja Sama dengan Negara di Afrika untuk Hak Cipta Elektronik

DJKI Kerja Sama dengan Negara di Afrika untuk Hak Cipta Elektronik

Angga Laraspati - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 21:28 WIB
DJKI
Foto: DJKI
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM RI) menjalin kemitraan strategis dengan Kantor Kekayaan Intelektual negara-negara di Benua Afrika. Negara-negara tersebut tergabung dalam Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan kerja sama tersebut terjalin lantaran Kantor Kekayaan Intelektual negara-negara di Benua Afrika tertarik untuk mengadopsi inovasi sistem pencatatan elektronik hak cipta dan sistem pencatatan elektronik Kekayaan Intelektual Komunal yang dikembangkan oleh DJKI Kemenkum HAM saat ini.

"Kerja sama ini untuk membantu ARIPO yang beranggotakan 19 negara dari Benua Afrika dalam mengadopsi sistem yang dibuat DJKI. ARIPO beranggapan sistem kita buat sangat tepat untuk diterapkan di negara-negara anggotanya," ungkap Freddy dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kerja sama ini ARIPO dapat menerapkan sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta, dan sistem pencatatan elektronik untuk sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) untuk Negara Anggota ARIPO," lanjutnya.

Menurut Freddy, DJKI akan menyediakan perangkat lunak sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta dan perangkat lunak sistem pencatatan SDGPTEBT dengan pedoman berbahasa Inggris dan bantuan serta pengetahuan teknisnya.

ADVERTISEMENT

"DJKI akan memberikan source code untuk perangkat lunak yang dikembangkan dalam proyek ini kepada ARIPO pada bulan Januari 2021," ucap Freddy.

Dalam kerja sama ini, Freddy menegaskan ARIPO tidak diperbolehkan melakukan modifikasi terhadap source code perangkat lunak yang telah diberikan tanpa persetujuan tertulis dari DJKI selama jangka waktu pemeliharaan tiga tahun terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga tanggal 31 Desember 2023.

Melalui kerja sama ini, kontribusi Indonesia diharapkan dapat membantu perlindungan kekayaan intelektual di tingkat internasional, khususnya bagi negara-negara di Benua Afrika.

Sebagai informasi, Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dengan Direktur Jenderal ARIPO Fernando Dos Santos di Kota Harare, Zimbabwe, Kamis (11/12) kemarin.

(mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads