Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sampai saat ini masih belum mengeluarkan kebijakan untuk pelarangan perayaan pesta pergantian tahun baru. Saat ini Pemprov Bali masih berpedoman pada kebijakan yang terkait protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa menjelaskan sampai saat ini belum ada kebijakan terkait pelarangan perayaan tahun baru. Menurutnya, saat ini masyarakat masih diimbau mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan membatasi kerumunan.
"Belum ada (larangan), masih protokol kesehatan, itu aja pembatasan-pembatasan yang 50 prsen gitu aja. Untuk pelarangannya belum ada, kebijakannya belum," kata Astawa saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Astawa juga membeberkan kebijakan untuk pesta kembang api. Dia mengatakan pesta kembang api pada pergantian malam tahun baru juga belum ada pelarangan.
"Belum ada (pelarangan) sementara, kan belum ada (kebijakan baru) sampai saat ini. Masih begitu kebijakanya, masih belum ada kebijakan yang baru," ujar Astawa.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan belum ada surat edaran terkait pelarangan perayaan tahun baru. Menurutnya, sementara ini masyarakat diminta menunggu kebijakan maupun surat edaran dari bupati/wali kota.
"Belum ada sih edarannya (larangan) belum ada, belum bahas itu. Kan waktunya masih lama. Ya kalau kita (saat ini) berkumpul-kumpul, nggak bisa (dilarang)," kata Darmadi saat dihubungi terpisah.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan patroli agar tak ada kerumunan saat malam tahun baru.
"Kalau dulu yang buat edaran kan bupati/wali kota, tidak Gubernur. Ya tunggu sajalah nanti bupati/wali kota mengeluarkan edaran itu. Provinsi dalam hal ini kan sebagai koordinator. Belum belum ada (keputusan). Nanti, kalau sudah, kan Kominfo yang ngasih kabar nanti," lanjutnya.
(jbr/jbr)