Polda Metro Jaya menegaskan akan tetap menangkap Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Pengacara FPI Aziz Yanuar mengaku bingung dan mempertanyakan urgensi penangkapan tersebut.
"Prinsipnya, HRS dan lima pihak lain siap untuk diperiksa. Jadi kita agak bingung alasan dan urgensi penangkapan ini," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Jumat (11/12/2020).
Menurut Aziz, Habib Rizieq Shihab dan kelima tersangka lainnya harus melewati proses pemanggilan tersangka tersebut saat ini. Dia menyebut pemanggilan yang telah dilayangkan sebelumnya oleh kepolisian kepada kliennya berbeda karena saat itu Habib Rizieq Shihab masih menjadi saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam panggilan sebelumnya itu, dalam pandangan kami, masih dalam kapasitas sebagai saksi. Saat ini kan (status) tersangka, jadi berbeda," ujarnya.
Aziz mengklaim saat itu Habib Rizieq masih dalam tahap pemulihan kesehatan sehingga terpaksa mangkir dari dua kali panggilan yang telah dilayangkan polisi.
Dia menilai kehadiran kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat pemanggilan tersangka sebagai bukti pihaknya kooperatif.
"Beliau (Habib Rizieq Shihab) sedang tahap pemulihan dan secara resmi surat sudah kami lampirkan. Jika alasannya tidak kooperatif, saat ini tadi kami sudah ke Polda (Metro) untuk ambil surat panggilan jika ada untuk mempercepat proses ini," ujarnya.
Simak video 'Tak Ada Toleransi, Polisi Bakal Langsung Tangkap HRS!':
Simak pernyataan polisi akan menangkap Habib Rizieq di halaman selanjutnya.
Untuk diketahui, Aziz Yanuar siang tadi mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan tersangka kepada kliennya. Pihak kepolisian sendiri menegaskan tidak mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan tersangka tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan polisi akan menangkap tersangka Habib Rizieq Shihab.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan kepada MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan kepada MRS," tegas Yusri.
Yusri menambahkan pilihan tersebut diambil polisi setelah pimpinan FPI tersebut dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.
"Kemarin sudah dijelaskan ya, Saudara MRS ini, saya tegaskan lagi, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," ujar Yusri.