Baca Pleidoi Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Berharap Bebas

Baca Pleidoi Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Berharap Bebas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 14:11 WIB
Sidang Pleidoi Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Sidang Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Djoko Tjandra berharap bebas dari tuntutan jaksa.

Awalnya, Djoko Tjandra menceritakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia karena ingin mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Sebab, ia menilai putusan MA tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang diterimanya.

"Jika majelis hakim Yang Mulia menanyakan kepada saya, apa niat dan maksud saya dalam peristiwa kepulangan saya yang kemudian jadi peristiwa hukum yang menyeret saya sebagai terdakwa dalam perkara ini, sejujurnya saya mengakui niat dan maksud saya hanya satu, pulang ke Ibu Pertiwi, Tanah Air Indonesia, tempat saya dilahirkan dan dibesarkan hingga jadi seperti sekarang ini. Dan untuk itu saya harus mengajukan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang telah menjadikan saya korban miscarriage of justice, korban ketidakadilan, korban pelanggaran HAM saya. Apakah itu merupakan niat yang jahat?" kata Djoko Tjandra saat membacakan pleidoi di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian mengaku meminta bantuan Anita Dewi Kolapoking dan Tommy Sumardi untuk mengurus keperluan permohonan PK tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apa saja dan ke mana saja keduanya mengurus keperluan permohonan PK tersebut.

"Saya tidak tahu apa saja yang diperlukan. Saya juga tidak tahu bagaimana serta dengan siapa mereka urus segala sesuatu yang diperlukan untuk kepulangan saya guna kepentingan mengajukan peninjauan kembali tersebut," sebutnya.

ADVERTISEMENT

"Fakta-fakta dalam persidangan perkara ini menunjukkan dan membuktikan bahwa sebelum saya pulang ke Indonesia saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi, seperti Brigjen Pol Prasetijo Utomo, selain bertemu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan kenal dengan Tommy Sumardi," lanjutnya.

Permohonan pengajuan PK atas putusan MA Djoko Tjandra itu yang menjadi dasar perkara surat jalan palsu tersebut. Djoko Tjandra didakwa bersama Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra itu dibantu Brigjen Prasetijo.

Surat jalan palsu itu digunakan Djoko Tjandra untuk keperluan kembali keluar dari Indonesia. Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.

Ia mengaku kasus yang menjeratnya ini semakin membuatnya terpuruk, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Ia menyebut persoalan hukum yang dihadapinya ini sangat membebaninya secara psikologis, terlebih lagi dirinya sudah berusia lanjut.

"Sejujurnya saya harus mengakui bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa tangga pula. Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negara Indonesia yang telah jadi korban miscarriage of justice, korban ketidakadilan, dan korban pelanggaran HAM di negara hukum republik Indonesia yang saya cintai ini. Saya juga harus mengakui bahwa dampak buruk dari permasalahan hukum ini sangat signifikan, terutama bagi saya yang saat ini masih mempunyai tanggungan atas kelangsungan hidup keluarga saya. Ketidakadilan dalam permasalahan hukum ini sangat membebani saya dan keluarga secara psikologis," bebernya.

Meski demikian, ia menyadari banyak pihak yang menginginkan dirinya dihukum bukan atas dasar keadilan melainkan kesenangan semata. Namun, ia tetap percaya jika majelis hakim memiliki rasa keadilan dalam memutus perkara tersebut. Untuk itu, ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

"Dalam terang cahaya itu saya percaya majelis hakim Yang Mulia melihat dengan terang dan jelas kebenaran-kebenaran dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, yakni saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana surat tuntutan penuntut umum dan atau saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsu sebagaimana surat dakwaan penuntut umum, sehingga harus dibebaskan," tuturnya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa menyakini Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu.

"Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melalukan tinda pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata jaksa Yeni saat membacakan amar putusan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12).

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana 2 tahun penjara," imbuhnya.

Atas perbuatan itu, jaksa menilai Djoko melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads