Brigjen Prasetijo Klaim Tak Tahu Djoko Tjandra Buron Saat Bertemu di Pontianak

Sidang Kasus Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Klaim Tak Tahu Djoko Tjandra Buron Saat Bertemu di Pontianak

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 14:55 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo jalani sidang dakwaan perkara suap dari Djoko Tjandra. Dalam sidang itu, Prasetijo didakwa terima suap Rp 2,1 miliar dari Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Prasetijo Utomo mengakui pernah menemui Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), padahal status Djoko Tjandra buron kala itu. Prasetijo mengklaim tidak tahu mengenai status Djoko Tjandra itu.

"Saya dari Jakarta menuju Pontianak. Bersama Anita dan Pak Joni (ajudan Prasetijo) setelah tiba di Bandara Pontianak, kita keluar saya kemudian diperkenalkan sama Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra," kata Prasetijo saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).

Prasetijo mengatakan awal bertemu dengan Djoko Tjandra itu pada 6 Juni 2020. Dia mengaku saat itu kebetulan ada program kerja juga yang berkaitan dengan monitoring COVID-19. Jaksa lantas bertanya ke Prasetijo terkait status hukum Djoko Tjandra saat itu, diketahui sebelum tersandung kasus ini Djoko Tjandra adalah buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun Prasetijo mengaku tidak tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi pimpin seluruh penyidik PNS Indonesia, pada Juni ke Kalimantan, apakah saksi tahu Djoko Tjandra terdakwa belum menjalankan pidananya?" tanya jaksa penuntut umum.

"Tidak tahu," jawab Prasetijo.

ADVERTISEMENT

Prasetijo mengaku tidak tahu status Djoko Tjandra karena dari pernyataan Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra, mengatakan Djoko Tjandra adalah orang bebas. Hakim ketua Muhammad Damis pun ikut menyoroti pengakuan Prasetijo.

"Dia (Anita) meyakinkan saya bahwa bapak ini (Djoko Tjandra) adalah non-executable," kata Prasetijo.

"Mohon saksi jujur kalau merekayasa keterangan akan menimbulkan masalah lagi ke saudara," ucap hakim Muhammad Damis.

"Saya jelaskan, Pak Djoko keadaan bebas non-executable saya yakin karena mau ketemu (membahas) masalah OJK," tuturnya.

Jaksa kemudian bertanya terkait red notice Djoko Tjandra. Namun lagi-lagi Prasetijo mengaku tidak tahu.

"Apa saudara tahu bahwa Joko Soegiarto Tjandra pernah menjadi subjek red notice?" tanya jaksa.

"Nggak tahu," ucap Prasetijo.

"Kapan saudara tahu? Apa saudara tahu saat ke Pontianak Djoko Tjandra sudah dijatuhi hukuman?" tanya jaksa lagi dan dijawab 'tidak'.

Untuk diketahui, dalam sidang ketika Djoko Tjandra bersaksi untuk Tommy Sumardi. Djoko menceritakan awal mula pertemuannya dengan Brigjen Prasetijo Utomo saat bersaksi di sidang kasus red notice terdakwa Tommy Sumardi.

Djoko Tjandra mengatakan tiba di Indonesia pada 5 Juni 2020. Dia tiba di Indonesia melalui jalur darat, dari Malaysia ke Pontianak, Kalimantan Barat. Di situlah dia mengaku pertama kali bertemu dengan Brigjen Prasetijo.

"Yang jemput saya Pak Prasetijo Utomo, itu pertama kali saya ketemu. Saya di surprise di airport tahu-tahu ada Anita Kolopaking, ada Prasetijo, ada staf dan ajudannya," ungkap Djoko Tjandra di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/11).

Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa bersama dengan Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pemberian suap itu dimaksudkan agar dua jenderal itu mengurus penghapusan red notice serta status buron Djoko Tjandra.

Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads