Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi itu berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Diduga terjadi sejumlah pelanggaran saat dilakukan pemungutan suara para 9 Desember lalu.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan 12 TPS tersebut tersebar di tujuh kota dan kabupaten. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di 1 TPS di Kabupaten Limapuluh Kota, 2 TPS di Kabupaten Pasaman Barat, dan 3 TPS di Kabupaten Pasaman.
Setelah itu 1 TPS di Pesisir Selatan, 1 TPS di Agam, 1 TPS di Kabupaten Solok Selatan, dan 1 TPS di Kota Bukittinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelaksanaan PSU dilakukan karena sejumlah alasan. Salah satunya pemilih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Selain itu, ada pemilih memakai A5 KWK seharusnya mendapat satu surat suara tapi kenyataannya mendapat dua surat suara. Selanjutnya pemilih tidak sesuai alamat KTP, pemilih memilih di dua TPS yang berbeda dan pemilih memilih tanpa A5 KWK.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian Panwascam di masing-masing TPS. Dalam aturannya hasil penelitian Panwascam disampaikan ke PPK, lalu ke Bawaslu kabupaten dan kota di daerah TPS yang berpotensi melakukan PSU.
Bawaslu kabupaten dan kota yang akan memutuskan apakah dilakukan PSU atau tidak. Dengan begitu, keputusan PSU ini berdasarkan kajian dari Bawaslu kabupaten dan kota.
"Saat ini penelitian itu masih dilakukan," kata Surya, di Padang, Jumat (11/12/2020) seperti dilansir Antara.
Sementara itu Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait sejumlah TPS yang berpotensi melakukan PSU. KPU masih menunggu surat resmi dari Bawaslu terkait potensi pelaksanaan PSU.
"Kami di KPU juga sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk mendata potensi PSU ini," kata Yanuk.
(jbr/jbr)