Habib Rizieq Shihab bersama dengan sejumlah petinggi Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau seluruh masyarakat menyikapi kasus yang ditangani polisi ini secara wajar.
"Adalah wewenang polisi untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan seseorang yang diduga melanggar hukum. Demikian halnya dengan kasus HRS. Masyarakat hendaknya menyikapi rencana polisi dengan wajar," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Meski demikian, Abdul Mu'ti mendorong proses hukum kasus Habib Rizieq taat atas praduga tak bersalah. Polisi diminta adil dan profesional menangani kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai prinsip hukum, semua proses harus tetap mengikuti azas praduga tak bersalah dan hak hukum lain yang melekat pada warga negara," ujar Abdul Mu'ti.
"Polisi hendaknya tetap profesional dan adil," imbuhnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima orang saksi lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Berikut ini nama-nama 6 tersangka tersebut:
1. Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," ujar Yusri Yunus.