Jadi Tersangka, Habib Rizieq Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Habib Rizieq Dicegah ke Luar Negeri

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 15:47 WIB
Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (yang dikirimkan) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Argo kemudian memperlihatkan surat permohonan pencekalan tersebut kepada wartawan. Surat pencekalan tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat pencekalan untuk waktu 20 hari, ini suratnya, pencekalan," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain Habib Rizieq, empat tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus juga dicekal.

"Kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencegahan ke luar negeri juga sama kepada yang pertama tadi, kedua kepada Haris Ubaidilah juga Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Idrus," katanya.

Argo menambahkan, surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Habib Rizieq dkk itu telah dikirimkan pada tanggal 7 Desember 2020.

"Sudah kita kirim surat pencekalannya tanggal 7 Desember 2020," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanutnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut daftar keenam tersangka tersebut:

1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acar
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada tanggal 7 Desember 2020. Polda Metro Jaya telah menyiapkan upaya penangkapan terhadap Habib Rizieq dkk.

Halaman 2 dari 2
(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads