Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengakui pernah bertemu dengan Tommy Sumardi, yang merupakan rekan Djoko Tjandra. Napoleon mengatakan saat itu Tommy meminta Napoleon untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan Napoleon saat bersaksi dalam sidang terdakwa Djoko Tjandra di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020). Awalnya Napoleon menceritakan bertemu dengan Tommy Sumardi pertama kali dikenalkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
Saat itu Tommy Sumardi datang ke ruang kerjanya di gedung TNCC Mabes Polri. Napoleon mengaku heran melihat gerak-gerik Tommy yang ingin menemuinya secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan Pak Tommy Sumardi beberapa kali mengadakan pertemuan dengan terdakwa ya, apa tidak ada yang aneh beberapa kali datang, kenapa harus melalui Saudara? Kenapa nggak ke Ses NCB atau Kabag saja?" tanya jaksa penuntut umum.
Napoleon pun mengamini pertanyaan itu. Dia mengaku sempat curiga dengan maksud tujuan Tommy menemuinya.
"Betul, Pak, saya juga merasa sedikit ada yang aneh, tapi keanehan bisa saya jawab sendiri karena memang saya Kasatker di situ, Pak, Divisi Divhubinter dipimpin oleh saya. Jadi mungkin saya bisa pahami gerak pikir Pak Tommy Sumardi yang langsung ingin ketemu saya sebagai pengambil keputusan," ucap Napoleon.
"Walaupun sebenarnya secara internal urusan red notice sebetulnya cukup ditangani Ses NCB saja bisa," tambahnya.
Untuk diketahui, Tommy Sumardi juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Namun dakwaannya terpisah dengan Djoko Tjandra.
Dalam sidang ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa bersama dengan Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Pemberian suap itu dimaksudkan agar dua jenderal itu mengurus penghapusan red notice serta status buron Djoko Tjandra.
Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
(zap/idn)