Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Aidil Fitri dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Mantan Ketua KONI Samarinda itu korupsi dana hibah olahraga sebesar Rp 2,2 miliar.
Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (10/12/2020). Kasus bermula saat KONI Samarinda meminta bantuan hibah olahraga ke Pemkot Samarinda pada 2014.
Pada 9 Januari 2014, Pemkot menggelontorkan Rp 39 miliar. Dana itu untuk anggaran penunjang peningkatan prestasi sebesar Rp 29 miliar, anggaran pembinaan dan peningkatan prestasi Rp 4,3 miliar, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pengujung 2014, KONI kembali mendapatkan dana hibah Rp 25 miliar. Anggaran tersebut untuk penambahan dana Porprov V Kaltim sebesar Rp 22 miliar dan sisanya pengadaan peralatan latihan.
Dalam praktiknya, terjadi kebocoran anggaran miliaran rupiah. Aidil selaku pengelola dana hibah mau tidak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.
Pada 5 Mei 2017, PN Samarinda menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Aidil. Selain itu, Aidul wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 772 juta.
Hukuman Aidil diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Vonis Aidil bertambah menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti bertambah menjadi Rp 811 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bagaimana di tingkat kasasi? Baca di halaman berikutnya.
Majelis kasasi memperberat lagi hukuman Aidil menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti tetap, yaitu Rp 811 juta. Namun subsidernya naik menjadi 2 tahun penjara.
Aidil tidak terima dan mengajukan PK. Majelis PK kemudian mengabulkan dan mengurangi hukuman Aidil.
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar majelis yang diketuai hakim agung Suhadi.
Duduk sebagai anggota majelis M Askin dan Sofyan Sitompul serta panitera pengganti Agustina Dyah Prasatyaningsih. Apa alasan MA menyunat hukuman Aidil? Berikut pertimbangannya:
1. Kurang mempertimbangkan dalam memperberat lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana.
2. Terdakwa Nur Saim dan Terdakwa Drs Makmun A Nuhung, MSi, yang telah didakwa Penuntut Umum bersama-sama dengan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tetapi penuntutannya dilakukan secara terpisah, telah dijatuhi pidana penjara masing- masing selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga terdapat disparitas pemidanaan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dengan Terpidana Nur Saim dan Terpidana Drs Makmun A Nuhung, MSi. Dengan demikian, agar tidak terjadi disparitas pemidanaan, pidana yang dijatuhkan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana perlu diperbaiki sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
3. Alasan peninjauan kembali selainnya, yaitu adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam hal menghitung kerugian keuangan negara dengan besarnya uang pengganti tidak dapat dibenarkan karena judex juris telah mempertimbangkan dengan benar bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana bersama terdakwa-terdakwa lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2,265 miliar dan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana telah menitipkan uang sebesar Rp 1,454 miliar ke Rekening Kejaksaan Agung RI sehingga putusan judex juris yang menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 811 juta sudah tepat dan benar.