Jaksa mengajukan kasasi atas trio oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Yanuar Rheza Mohamad-Firsto Yan Presanto-Cecep Hidayat. Ketiganya dihukum 2 tahun penjara karena memeras saksi kasus korupsi atau setengah dari tuntutan jaksa.
Informasi pengajuan kasasi itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Kamis (10/12/2020). Jaksa Wartono, selaku penuntut umum, mengajukan permohonan kasasi untuk ketiganya.
Sebagaimana diketahui, Yanuar-Fristo-Cecep didakwa melakukan korupsi atas saksi kasus korupsi di PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari 2012-2017. Penyidikan itu dimulai setelah keluar surat penyidikan pada 26 Juni 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi dimintai uang Rp 2 miliar agar status saksi tidak naik menjadi tersangka. Dengan posisi sebagai Kasie Penyidikan Kejati DKI, Yanuar melakukan serangkaian perbuatan dengan Cecep dan Firsto untuk menakut-nakuti saksi.
"Ya sudah kalau Bapak mau dilanjutkan terserah, kalau mau disetop ya terserah Bapak juga, silakan Bapak pikirkan. Sebab, nanti kita akan pertemukan dengan Pak Reza (Yanuar Rheza Mohamad), karena dia yang menentukan. Saya ini hanya orang yang disuruh untuk bantu Bapak," kata Cecep sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Karena ditakut-takuti, saksi akhirnya mentransfer Rp 216 juta kepada Cecep dan uang cash USD 20 ribu pada 15 Oktober 2019. Sejurus kemudian, Cecep menginformasikan kepada Yanuar dan diberi Rp 25 juta dari Yanuar.
Tiga hari kemudian, saksi menyerahkan lagi Rp 500 juta kepada Cecep. Secepat kilat, Cecep menelepon Yanuar dan menyerahkan HP ke saksi.
"Pak, terima kasih. Ini titipannya sudah sampai," kata Yanuar dari ujung telepon.
Sebulan kemudian, saksi diminta Rp 950 juta agar ia tidak jadi tersangka korupsi. Saksi panik dan menyerahkan apartemen kepada oknum kejaksaan.
'Tawar-menawar' perkara itu berlangsung berkali-kali. Hingga akhirnya Tim PAM SDO Jam Intel Kejaksaan Agung mengamankan para oknum kejaksaan itu pada 2 Desember 2019. Yanuar dkk akhirnya diproses secara hukum.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya.
Yanuar yang biasanya menyidik kasus korupsi, gantian duduk di kursi terdakwa. Pada 9 September 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Yanuar. Vonis itu setengah dari tuntutan jaksa. Vonis serupa dijatuhkan kepada Firsto dan Cecep.
Di tingkat banding, hukuman ketiganya dikuatkan majelis tinggi. Duduk sebagai ketua majelis James Butar Butar dengan anggota Daniel Dalle Pairunan, Achmad Yusak, Rusydi, dan Hening Tyastanto.
Versi Pengacara Terdakwa
Dalam memori bandingnya, pengacara Yanuar pada pokoknya menyatakan bahwa judex factie keliru dalam membuat fakta dari keterangan saksi-saksi serta berkesimpulan bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut karena ada perintah jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) KUHP.
Tim pengacara Yanuar juga meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan terdakwa dan tahu apabila majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya.