Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya melakukan pembenahan di lingkup internalnya berkaca dari beberapa kasus oknum jaksa yang melakukan pelanggaran. Kejagung akan menindak tegas oknum jaksa yang masih melakukan pelanggaran hukum.
"Pimpinan Kejaksaan sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan para Jaksa sehingga Pimpinan akan bertindak tegas apabila masih ada jaksa yang melanggar," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Hari mengatakan upaya yang dilakukan Kejagung misalnya meningkatkan kesejahteraan para jaksa serta meningkatkan profesionalisme aparat kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam 5 tahun terakhir, terdapat sekitar 10 kasus yang melibatkan aparat kejaksaan ataupun PNS di kejaksaan yang terkait kasus korupsi. Terbaru, kasus jaksa Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta Yanuar Reza Muhammad dan jaksa Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fristo Yan Presanto, keduanya sebentar lagi akan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan seorang saksi perkara dugaan tipikor yang sedang ditangani Pidsus DKI Jakarta. Kejagung juga turut mengamankan seorang berinisial CH yang diduga sebagai perantara penyerahan uang hasil pemerasan tersebut.
Keduanya akan dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor dan dakwaan subsider Pasal 23 UU Tipikor.