Tunawisma Bobol Toko di Jakbar, Bawa Kabur Kaleng Biskuit Berisi Uang

Tunawisma Bobol Toko di Jakbar, Bawa Kabur Kaleng Biskuit Berisi Uang

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 11:37 WIB
Ilustrasi Pencurian Rumah
Ilustrasi Pembobolan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang tunawisma berinisial Ab alias Ni (40) ditangkap polisi atas dugaan pencurian di sebuah toko di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku membawa kabur kaleng biskuit berisi uang hingga rokok di toko tersebut.

Kapolsek Tambira Kompol M Faruk Rozi mengatakan pencurian yang terjadi pada Rabu (2/12/2020) itu terekam CCTV toko. Pelaku masuk ke toko dengan cara membobol plafon.

"Pelaku seorang tunawisma. Pelaku berhasil masuk dengan mudah ke toko tersebut dengan cara menjebol plafon yang tampak rusak di lokasi kejadian," kata Kompol Faruk dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian bermula ketika pemilik toko, Tjhin Hun Ying mendapati sejumlah barang di dalam tokonya telah raib. Kaleng biskuit berisi uang yang ada di atas rak telah raib digondol maling.

"Kaleng biskuit menjadi tempat penyimpanan uang diketahui tidak ada. Kemudian pelapor juga mengecek barang-barang lainnya, diketahui beberapa bal rokok berbagai merek sudah tidak ada," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pemilik toko kemudian membuka rekaman CCTV. Dari CCTV tampak pelaku masuk ke toko dan mengambil barang-barang yang ada di toko tersebut.

"Pelaku mengambil sejumlah uang di kaleng biskuit, 2 buah senter dan 2 slop rokok menggunakan karung," imbuhnya.

Pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di tempat lain. Simak di halaman selanjutnya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora. Tim Buser Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim AKP Suparmin kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan ciri-ciri yang mengarah ke pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (1/12) di kolong Tol Latumenten. Pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di tempat lain.

"Diketahui pelaku juga melakukan hal yang serupa dengan membobol seperti di rumah kos dan Alfamart sebanyak 2 kali. Dari hasil pendataan pelaku juga terlibat dengan 4 laporan polisi di Polsek Tambora," kata Suparmin.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian total Rp 7 juta. Pelaku ditangkap di Polsek Tambora dengan tuduhan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads