Sirekap KPU Pilkada Bengkalis 36%: Istri Bupati Unggul-Iyeth Bustami Terbawah

Sirekap KPU Pilkada Bengkalis 36%: Istri Bupati Unggul-Iyeth Bustami Terbawah

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 09:24 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Ilustrasi Pilkada (Andhika Akbaransyah/detikcom)
Bengkalis -

Hasil penghitungan sementara dari foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim KPPS lewat Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk Pilkada Bengkalis, Riau, mulai terlihat. Istri Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, Kasmarni, unggul sementara dibanding lawan-lawannya.

Dilihat detikcom dari situs pilkada2020.kpu.go.id, hingga pukul 09.00 WIB, Kamis (10/12/2020), terlihat ada 470 TPS atau 36,58% dari total 1.285 TPS yang telah terdata.

Jumlah TPS yang telah terdata itu tersebar di semua kecamatan yang ada di Bengkalis. Berikut ini hasil sementara Pilkada Bengkalis versi Sirekap di situs KPU:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kaderismanto-Sri Barat alias Iyeth Bustami: 19.196 suara (19,2%)
2. H Abi Bahrun-Herman: 24.226 suara (24,2%)
3. Kasmarni-Bagus Santoso: 31.512 (31,5%)
4. Indra Gunawan Eet-Samsu Dalimunthe: 25.078 (25,1%)

Hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi Pilkada Bengkalis. Apabila ada kekeliruan data pada formulir model C.Hasil-KWK, maka akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kecamatan.

ADVERTISEMENT

"Data yang ditampilkan pada menu hitung suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka," demikian tulis KPU dalam situs tersebut.

Sebagai informasi, Kaderismanto-Iyeth Bustami diusung oleh PDIP dan PKB. Sementara Abi Bahrun-Herman diusung PKS dan PPP.

Kasmarni-Bagus merupakan jagoan PAN, NasDem, PBB, Gerindra, dan Demokrat. Sementara Eet-Samsu diusung Golkar dan Perindo.

Kasmarni merupakan istri Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin yang kini telah divonis bersalah dalam kasus suap. Amril dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads