PKB Dukung Pemprov DKI Larang Industri Pariwisata Gelar Acara Tahun Baru

PKB Dukung Pemprov DKI Larang Industri Pariwisata Gelar Acara Tahun Baru

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 08:30 WIB
Hasbiallah Ilyas merupakan Ketua DPW PKB DKI Jakarta
Hasbiallah Ilyas (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan tahun baru 2021 demi meminimalkan penyebaran virus Corona (COVID-19). PKB DKI sepakat dengan Pemprov DKI.

"Memang sudah menjadi keharusan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat edaran seperti itu. Karena potensi penyebaran virus COVID-19 masih tinggi," ujar Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Hasbiallah Ilyas lewat pesan singkat, Rabu (9/12/2020).

Ilyas meminta Pemprov DKI memperketat pengawasan di malam tahun baru. Pemprov dapat menerapkan saksi yang tegas bagi para pelanggar sehingga menimbulkan efek jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perda tentang COVID-19 sudah disah kan Pemprov DKI menjalankan perda saja begitu juga sanksinya sudah tercantum di dalam Perda COVID-19," imbuh Ilyas.

Sebelumnya, Dinas Parekraf DKI Jakarta menuangkan kebijakan itu dalam Surat Edaran Dinas Parekraf Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021. Surat itu ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

"Ini hasil koordinasi dengan pihak kepolisian yang melarang kegiatan acara tahun baru di hotel-hotel dan tempat usaha pariwisata lainnya," ucap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, saat dihubungi, Rabu (9/12).

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Industri pariwisata yang sudah mendapat izin untuk buka di masa PSBB transisi diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun mereka dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru 2021.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," tulis Gumilar dalam surat tersebut.

"Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan, serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.

Gumilar menyebut akan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Khususnya bagi tempat usaha yang menciptakan kerumunan di malam tahun baru.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ucap Gumilar.

Halaman 2 dari 2
(isa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads