Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) mengklaim memenangi Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel). Mereka menyampaikan hasil quick count yang dilakukan pihak internal.
Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya unggul atas penantang Denny Indrayana-Difriadi Darjat
"Kami tim pemenangan pasangan H Sahbirin dan Muhidin telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan metode quick count yang diambil langsung dari saksi-saksi se-Kalsel," ucap Rifqinizamy dalam jumpa pers di Hotel Ratan Inn, Rabu (9/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil dari quick count internal, BirinMu, disebutnya, mendapat 51,48 persen suara, sementara Denny-Difriadi mendapatkan 48,52 persen.
"Margin of error dari quick count ini 1,9 persen. Karena ini kami berani mengumumkan ini sebagai sebuah kemenangan pada Pilgub Kalsel 2020," ujar anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini.
Rifqi menuturkan mencermati quick count yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei nasional yang sekarang masih berlangsung dan ditayangkan di televisi nasional. "Kendati persentasenya agak berbeda dengan persentase yang dimiliki, hasilnya juga menunjukkan bahwa pasangan kami berada di atas pasangan 02," katanya.
Atas kemenangan ini, Tim BirinMu menyatakan tidak mau melihat tentang apa yang sudah terjadi sejak kontestasi pilkada berlangsung. Namun pihak BirinMu menyatakan tetap menunggu hasil penghitungan resmi KPU.
"Dan bagi kami saatnya melakukan rekonsiliasi banua. Lupakanlah persoalan masa kampanye, soal berita ini, berita itu, saling serang ini, saling serang itu. Kalau ingat-ingat itu, itu bagian evaluasi kenapa kita kalah, kita tidak jadi rekonsiliasi. Kita harus move on agar Kalimantan Selatan menjadi lebih baik," tandasnya.
"Ini kan quick count. Saya yakin Bang Deny akan melakukan konferensi pers, dan nanti isi konferensi pers isinya mengatakan ya semua harus bersabar tunggu rekapitulasi suara dari KPU. Sampai dengan penetapan," tutur Rifqi.
Dia mengajak saksi-saksi bekerja karena selisih suara yang ada tipis. Dia meminta para saksi mengawal proses penghitungan berjenjang dalam rekapitulasi suara di KPU.
"Kalau konsisten hasilnya 2,9 persen, secara formil MK harus menolak gugatan itu karena syaratnya 2 persen. Kendati demikian, kami sudah beberapa kali dilaporkan ke Bawaslu dan Bawaslu RI, tentu tim hukum kami menyiapkan segala sesuatunya untuk melakukan pembelaan-pembelaan dan argumentasi hukum terkait itu. Dan sekarang masyarakat menjadi saksi kok bagaimana proses pemilihan ini, sampai tadi Subuh tidak ada gerakan macam-macam. Dan saya kira seluruh masyarakat Kalsel mengetahuinya sehingga, kalau dibawa ke MK, akan mencederai niat kami membangun rekonsiliasi Kalimantan Selatan," katanya.
(jbr/jbr)