Kubu Denny Indrayana-Difriadi Darjad melaporkan Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) petahana Sahbirin Noor ke Bawaslu. Kubu Denny menduga Sahbirin melakukan pelanggaran pilkada.
Denny bersama pengacaranya, Bambang Widjojanto (BW) mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata No 3, Banjarmasin. Mereka mengaku membawa sejumlah bukti pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan cagub-cawagub nomor 1 tersebut.
"Ini bukan untuk gagah-gagahan, laporan ini untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah itu bukan sekadar mencari pemenang. Tapi kita untuk memastikan orang yang pantas untuk menjadi kepala daerah mempunyai nilai-nilai yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melakukan tindakan kolusi dan korupsi," kata BW kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia tak merinci soal isi pelaporan terhadap paslon petahana tersebut. Dia hanya menyebut soal Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang berisi kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Rincian pelaporan sendiri silakan tanyakan ke Bawaslu, karena wewenang mereka untuk menjawabnya. Kami hanya menyampaikan laporan yang disampaikan sesuai dugaan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada tersebut," kata BW.
Senada dengan itu, Denny juga tak menjelaskan isi laporannya. Dia hanya menyinggung soal penyalahgunaan kewenangan dan anggaran yang disebutnya bisa diberi sanksi diskualifikasi.
"Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain. Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo," katanya.
Dia mengklaim sengaja tak memberi detail pelaporan terhadap paslon 1 demi privasi dan keselamatan dari para saksi. "Bercermin dari laporan pengaduan sebelumnya, seorang saksi yang hendak kami hadirkan menerima ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, membenarkan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin diadukan ke Bawaslu. Azhar belum memberikan keterangan banyak karena akan mempelajari dan mendalami laporan tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan proses kajian awal, atas laporan yang disampaikan tersebut. Apakah syarat formil terpenuhi maupun syarat materiel laporannya. Apakah betul apa yang disampaikan pelapor tadi terkait dengan peristiwa pelanggaran pemilihan," kata Azhar.
Sementara hingga laporan ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Tim Sahbirin Noor-Muhidin terkait laporan dugaan pelanggaran yang dibuat kubu Denny Indrayana-Difriadi Darjad.