Gugatan Sengketa Pilkada 2020 Bisa Didaftarkan ke MK Secara Online

Gugatan Sengketa Pilkada 2020 Bisa Didaftarkan ke MK Secara Online

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 17:53 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Proses sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda dengan pilkada sebelumnya. Untuk tahun ini, pendaftaran permohonan bisa dilakukan secara offline atau online.

"Salah satu perbedaannya, kalau melakukan secara offline, Pemohon harus memasukkan permohonan empat rangkap. Sedangkan kalau melakukan secara online, cukup satu rangkap saja," kata Wakil Ketua MK Aswanto sebagaimana dilansir website MK, Rabu (9/12/2020).

Pemeriksaan saksi juga akan dilakukan secara daring, termasuk saksi ahli. Hal itu guna mengantisipasi penularan COVID-19. Mengenai sistematika permohonan perkara perselisihan hasil pilkada hampir sama dengan perkara pengujian undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Identitas Pemohon harus jelas. Harus diperiksa betul, nama dan alamat, serta mencantumkan alamat surat elektronik. Harus ada KTP dan Nomor Induk Kependudukan juga dicantumkan. Kalau pemohonnya diwakili oleh kuasa, maka kuasa juga harus mencantumkan kartu tanda anggota sebagai advokat," ujar Aswanto.


Lebih lanjut, Aswanto menyinggung masalah barang bukti yang diajukan penggugat. Ketika penggugat mempersoalkan hasil perolehan suara di tingkat TPS, maka barang bukti yang bisa dijadikan pembuktian adalah hasil rekapitulasi di tingkat TPS yang dituangkan dalam formulir C1 hologram atau C1 Plano.

ADVERTISEMENT

"Itu yang menurut Mahkamah jadi barang bukti untuk bisa dijadikan pembuktian," jelas Aswanto. Dia mengungkapkan seringkali dalam penanganan perkara, ada PPS yang membuka kotak suara, padahal hal itu tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran.


Adapun Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah meminta seluruh aparat MK tetap menjaga integritas dalam proses sidang Pilkada 2020. Guntur meminta yang mengetahui adanya patgulipat untuk tidak ragu melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi.

"Kita harus berani mengatakan tidak pada gratifikasi, apalagi pada korupsi. Harus konsisten, jangan menerima apa-apa. Kalau Anda berani menolak, berarti nilai integritasnya sudah semakin tinggi. Kalau kita tidak bisa menolak pemberian dari seseorang, laporkan saja ke Unit Pengendalian Gratifikasi," papar Guntur.

"Tidak ada orang yang tidak butuh duit. Tapi kita juga harus memberikan penilaian pada diri kita," imbuhnya.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads