Hingga November, Kejari Jakbar Selamatkan Aset Negara Rp 13,6 Miliar

Hingga November, Kejari Jakbar Selamatkan Aset Negara Rp 13,6 Miliar

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 11:52 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto
Foto: Dok. Kejari Jakbar
Jakarta -

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto memaparkan kinerja pada periode Januari hingga November 2020. Kejari Jakbar telah melakukan penyidikan, penuntutan, eksekusi dan upaya penyelamatan aset negara.

"Selama Januari-November 2020, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2 perkara, penuntutan sebanyak 4 perkara, dan eksekusi sebanyak 13 perkara," kata Dwi, dalam keterangannya pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2020., Rabu (9/12/2020).

Kemudian seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakbar juga telah melakukan penyelamatan aset Negara berupa lahan tanah seluas 987 M2 di Roa Malaka Tambora Jakarta Barat dengan nilai sekitar Rp.13.679.820.000 dan aset Negara berupa lahan hijau di Tanjung Duren Selatan Jakarta Barat dengan nilai sekitar Rp.200.000.000.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Kejari Jakbar juga melakukan upaya pengembalian uang negara terkait kasus korupsi yang telah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.698.556.556. Sementara pembayaran denda non tilang sebesar Rp.550.000.000, PNBP tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda tindak pidana korupsi.

Dwi Agus mengatakan tim Kejari Jakbar juga melakukan upaya pencegahan dengan mensosialisasikan antikorupsi di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Dengan memanfaatkan berbagai sarana media yang ada baik elektronik/online, cetak, maupun media sosial (Instagram dan Facebook) secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pada kalangan generasi muda milenial terkait pendidikan anti korupsi sejak usia dini," ujar Dwi Agus.

Kejari Jakbar akan memantau setiap kebijakan untuk meninjau kerawanan potensi kasus korupsi. Hal tersebut sebagai uapaya mencegah potensi kasus korupsi.

"Diperlukannya upaya untuk memonitor setiap kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan potensi terjadinya praktik korupsi. Dengan demikian, potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan dicegah," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus ArfiantoKepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto Foto: Dok. Kejari Jakbar

Sementara itu, Kasi Pidsus Reopan Saragih mengatakan ada tiga sistem yang dilakukan dalam pencegahan korupsi, yaitu dengan memutus mata rantai budaya korupsi. Salah satunya dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada pelajar sebagai calon penerus estafet kepemimpinan bangsa.

Selain itu, kejaksaan juga aktif memberikan pendampingan, nasehat hukum dan penyuluhan langsung terkait korupsi kepada pemangku jabatan dan kewenangan. Reopan mengatakan upaya penindakan juga merupakan bagian dari pencegahan. Hal itu karena yang menjadi target bukan hanya pelaku korupsi, namun juga masyarakat agar dapat melihat dan belajar akibat yang harus ditanggung oleh pelaku korupsi.

(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads