Polisi menyelidiki kasus pencabulan yang dialami oleh bocah berusia 11 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Kini, paman korban ditetapkan polisi menjadi tersangka.
"(Paman korban) sudah ditetapkan (menjadi) tersangka," ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Alfian Nurrizal lewat pesan singkat, Selasa (8/12/2020).
Pelaku berinisial M (40). Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana tentang tindakan pencabulan dan pemerkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman maksimal 15 tahun (penjara)," tutur Alfian.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi pada 2019. Namun pihak korban baru melapor pada 2020.
"Namun dilaporkannya Januari (2020). Karena hubungan yang terlapor dan pelapor ini ada hubungan saudara (keluarga) dengan RW-nya sehingga laporannya terlambat," ujar Alfian ketika dihubungi, Jumat (12/4/2020).
Alfian bercerita pelaku merupakan paman korban. Ia bekerja sebagai marbut di sebuah musala di Kota Bekasi.
Saat itu pelaku mengajak korban ke musala. Pelaku mencabuli korban selepas salat Zuhur.
"(Pencabulan) di lantai dua masjid," tutur Alfian.
Dari pengakuan korban, kata Alfian, pelaku sempat memaksanya menonton video porno. Namun pelaku membantah keterangan korban.
"Pengakuan korban sih demikian, tapi sih pengakuan pelaku tidak mengakui ya," imbuh Alfian.