Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 akan dilaksanakan di 270 wilayah secara serentak. KPU dalam Buku Panduan KPPS menjelaskan pencoblosan berlangsung pukul 7-13 WIB.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020, Pilkada 2020 serentak digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. Aturan tegas ini untuk mencegah penularan dan peningkatan kasus COVID-19.
"Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan," tulis PKPU 6/2020 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada 2020 memang digelar dengan melaksanakan upaya pencegahan infeksi COVID-19. Namun masyarakat tak perlu bingung atau khawatir, karena tidak ada perubahan dalam cara nyoblos Pilkada 2020.
Berikut cara nyoblos Pilkada 2020
A. Cek pemilih DPT di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Masyarakat bisa mengecek sendiri namanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengakses situs KPU. Pemilih selanjutnya mengisi seluruh data yang diperlukan sebelum nyoblos di Pilkada 2020.
Cara cek pemilih DPT:
1. Klik link https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
2. Isi seluruh data yang diperlukan dalam link tersebut
3. Seluruh data wajib diisi dengan benar lalu klik pencarian
4. Jika sudah terdaftar maka akan muncul nama dan identitas sesuai data yang dimasukkan. Namun jika belum terdaftar akan muncul tulisan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"
Secara umum, pemilih yang mendapat hak suara dalam Pilkada 2020 adalah WNI yang berusia 17 tahun atau lebih. WNI tersebut pernah menikah dan bukan anggota TNI/Polri.
Selai itu, WNI tersebut tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap. Pemilih tentunya terdaftar di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.
B. Cara Nyoblos di Pilkada 2020
Setelah mengecek nama pemilih ada di link DPT https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, masyarakat bisa langsung menyuarakan haknya di Pilkada 2020. Bagi yang namanya tidak ada di DPT tentu tak perlu khawatir.
Berikut cara nyoblos di Pilkada 2020
1. Pemilih yang berhak nyoblos di TPS adalah pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPPh dan menunjukan KTP elektronik atau Surat Keterangan kepada KPPS
2. Pemilih yang tidak terdaftar dalam salinan DPT dan DPPh dapat menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan dan pemberian suara dilakukan pada pukul 12.00 atau 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. Apabila surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk nyoblos di TPS terdekat
3. Kesempatan untuk nyoblos kepada Pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih
4. Pemilih sebelum nyoblos surat suara di bilik suara agar membuka lebar-lebar surat suara untuk memeriksa kemungkinan surat suara rusak, sehingga dapat meminta surat suara sebagai pengganti kepada Ketua KPPS hanya satu kali
5. Pemilih nyoblos surat suara hanya dengan menggunakan paku yang telah disediakan, tidak boleh memberi suara dengan cara merobek/mengambil bagian dari surat suara atau menggunakan rokok
6. Pemilih tidak diperkenankan membawa dan menggunakan telepon genggam (handphone/HP) berkamera/kamera di bilik suara
7. Bagi Pemilih tuna netra dapat menggunakan alat bantu tuna netra yang telah disediakan dengan memasukkan surat suara ke dalam alat bantu dalam posisi yang sama
8. Bagi pemilih yang membutuhkan bantuan dapat menggunakan pendamping sendiri atau Petugas KPPS, dengan terlebih dahulu mengisi formulir Model C.Pendamping-KWK
9. Tata cara pemberian suara yang benar dilakukan dengan nyoblos surat suara satu kali pada kolom nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon atau satu kali pada kolom kosong untuk Pemilihan dengan satu Pasangan Calon.
Sesuai arahan KPU, selama berada dalam TPS pemilih harus memakai masker dengan benar. Selain itu tidak diperkenankan melakukan kontak fisik dengan menjaga jarak.
Pemilih pun tak diperkenankan berkerumun sebelum dan setelah melakukan pemberian suara di area TPS.
Cara nyoblos di Pilkada 2020 secara lengkap dapat diperoleh dalam Buku Panduan KPPS yang bisa diunduh di situs KPU.
(row/pal)