Satpol PP DKI Jakarta menertibkan bangunan-bangunan liar di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Bangunan yang disegel adalah kafe yang juga diduga jadi tempat prostitusi.
"Kegiatan penutupan/penyegelan kegiatan usaha yang melanggar perda dan/atau perkada di Km 1+980-2.200 antara Stasiun Kampung Bandan-Stasiun Angke di wilayah Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya, Selasa (19/12/2020).
Menurut Arifin, tempat tersebut menjadi lokasi prostitusi. Sesuai dengan aturan, Satpol PP menertibkan lokasi ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penutupan) kafe-kafe Kampung Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, dikarenakan di lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha dan berada di atas lahan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta terindikasi melakukan pelanggaran adanya praktek prostitusi," ucap Arifin.
![]() |
Menurut Arifin, penertiban ini adalah lanjutan dari penertiban bangunan di Gang Royal, Jakarta Utara. Ternyata kafe-kafe di Gang Royal kembali beroperasi.
"Sebelumnya, pada tanggal 10 Februari 2020, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara bersama petugas gabungan, telah melakukan penertiban/penyegelan terhadap bangunan kafe di Kampung Royal tersebut, namun kafe-kafe tersebut beroperasi kembali meskipun masih diberlakukan PSBB Transisi di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Arifin menertibkan bangunan di rel penjaringan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Arifin, penertiban prostitusi juga termasuk pengendalian virus Corona (COVID-19). "Karena dengan adanya aktivitas prostitusi, karaoke di kafe-kafe Kampung Royal tersebut, rentan terjadi penularan COVID-19," ucapnya.
Bangunan yang ditutup oleh Satpol PP di lokasi adalah 112 bangunan, dan 42 kafe. Pembongkaran atau penertiban diserahkan ke PT KAI.
"Selanjutnya, penertiban bangunan di lakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pasca-penertiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar secara intens melakukan pengawasan dan penjagaan lokasi tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
(aik/imk)