Jakarta - Petugas Satpol PP dan Petugas KAI bongkar bangunan liar di pinggir rel kereta api Jakarta Utara. Sebelum dibongkar, bangunan liar di kawasan itu telah disegel.
Foto
Tertibkan Area Pinggir Rel Kereta, Kafe di Gang Rayal Dibongkar

Sejumlah petugas Satpol PP dan petugas KAI membongkar bangunan liar yang berada di pinggir rel kereta, Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, penertiban berdasar pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Penertiban Umum.
Diketahui ada 160 bangunan yang ditertibkan di lokasi tersebut.
Ratusan petugas Satpol PP dan petugas KAI pun dikerahkan untuk membongkar bangunan liar di pinggiran rel kereta tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid menuturkan sebelum dibongkar, sejumlah bangunan di pinggir rel kereta api itu sebelumnya telah disegel.
Penertiban tersebut dilakukan selain karena melanggar aturan perizinan mendirikan bangunan, lokasi tersebut juga kerap dijadikan sebagai lokasi kerumunan yang memiliki risiko cukup tinggi terjadinya penyebaran virus Corona
Penertiban ini melibatkan sekitar 400 petugas gabungan mulai dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, TNI-Polri, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), hingga unsur masyarakat.
Penertiban tersebut dilakukan secara manual.
Pasalnya, lokasi bangunan liar yang berada di pinggir rel kereta tak memungkinkan jika menggunakan alat berat.
Proses penertiban tersebut pun dilakukan secara humanis. Diketahui ke depannya penertiban tersebut akan dilanjutkan oleh petugas PT KAI selaku pemilik lahan.