Polisi Periksa Kadinsos Makassar-Ahli di Kasus Dugaan Markup Bansos Corona

Polisi Periksa Kadinsos Makassar-Ahli di Kasus Dugaan Markup Bansos Corona

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 12:39 WIB
Imam dan Marbot Masjid di Makassar Dapat Bantuan Sembako
Foto untuk ilustrasi: Pembagian sembako di Makassar (Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar -

Polda Sulsel sudah memeriksa 23 saksi di kasus dugaan markup dana bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk pandemi COVID-19 di Kota Makassar. Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir hingga tenaga ahli dari Kementerian Sosial serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah diperiksa polisi.

"(Dugaan markup bansos Makassar) sudah penyidikan, sudah 23 saksi diperiksa," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto kepada detikcom, Selasa (8/12/2020).

Rosyid mengatakan penyidik sudah dua kali memeriksa Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir. "Sudah dua kali, sudah diperiksa dua kali," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, terkait saksi dari Kemensos, polisi mendalami terkait regulasi pengadaan bansos, di antaranya aturan yang tidak membolehkan ada makanan pabrik dalam bantuan sembako tapi ditemukan dalam bansos Makassar.

"Untuk hasil pemeriksaan dari Kementerian Sosial, pada intinya dia sesuai dengan pedoman hukum bantuan sembako 2020. Itu intinya bahwa pada prinsipnya untuk makanan pabrikasi itu atau makanan yang melalui proses pabrik itu, itu tidak diperbolehkan dalam penyediaan bansos 2020," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terkait saksi dari BPKP, polisi hendak mengetahui total kerugian negara dalam kasus ini.

"BPKP belum keluar, tapi kita segera. Karena (BPKP) satu-satunya yang audit kerugian negara," imbuhnya.

Polda Sulsel akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka di kasus ini selepas Pilwalkot Makassar 2020. Sebab, saat ini sejumlah personel Polda masih fokus pengamanan Pilwalkot Makassar 2020.

"Kita gelar perkara mungkin minggu depan ya, setelah hasil pemeriksaan selesai dan setelah kegiatan pam TPS, karena ter-floating semua di luar," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan dugaan monopoli supplier di kasus dugaan markup dana bantuan sosial (bansos) sembako untuk pandemi COVID-19 di Kota Makassar.

"Ditinggikan harganya, dilebihkan. Kemudian terkait dalam masalah regulasi itu, bahwa ada makanan yang sebenarnya tidak boleh, makanan pabrikasi itu tidak dibenarkan dalam bantuan sembako," imbuhnya.

(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads