Politikus PDIP Minta Kasus 6 Pengikut HRS Tewas Ditembak Diinvestigasi

Politikus PDIP Minta Kasus 6 Pengikut HRS Tewas Ditembak Diinvestigasi

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 11:34 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karopaminal Divpropam Polri, menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). Enam dari 10 pengikut Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek dini hari tadi. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, keenam pengikut Habib Rizieq ditembak karena melakukan perlawanan. Berikut barang buktinya.
Polisi merilis barang bukti senjata api dan senjata tajam yang disita dari pengikut Habib Rizieq. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Enam pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) tewas ditembak aparat Polda Metro Jaya karena melakukan perlawanan. Politikus PDIP I Wayan Sudiarta menilai tindakan polisi untuk melindungi diri dari serangan korban sudah benar, tapi dia minta didalami lagi apakah langkah yang diambil polisi sudah sesuai standard operating procedure (SOP).

"Dari sisi kepolisian, penembakan yang menewaskan 6 orang tersebut merupakan tindakan untuk melindungi diri dari serangan yang dilakukan pihak korban. Secara tupoksi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan HRS," kata Wayan kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR ini juga meminta tewasnya 6 pengikut Habib Rizieq perlu perhatian khusus. Untuk itu, dia meminta adanya investigasi mendalam dari peristiwa ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terjadinya korban jiwa hingga 6 orang warga negara juga harus mendapatkan perhatian serius dari kita semua. Terhadap hal ini kita tetap harus melakukan investigasi secara mendalam. Apakah sudah benar dalam melaksanakan SOP yang dilakukan petugas kepolisian," ujar Wayan.

Wayan menilai polisi harus membuktikan adanya penyerangan yang membahayakan keselamatan anggota saat peristiwa penembakan 6 pengawal Habib Rizieq. Wayan menuturkan, jika hal itu terbukti, polisi yang menembak 6 pengawal Habib Rizieq tak dapat disanksi.

ADVERTISEMENT

"Unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata. Jika hasilnya memang terbukti perbuatan tersebut merupakan pembelaan terpaksa dari petugas karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat maka sesuai Pasal 49 KUHP perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum tetapi merupakan perbuatan pembelaan darurat (noodweer) maka perbuatan petugas tersebut tidak dapat dihukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Wayan meminta semua pihak menyikapi peristiwa ini secara bijak.

"Peristiwa ini harus benar-benar disikapi secara bijak oleh semua pihak. Dari peristiwa ini kita dapat pelajaran agar ke depan tokoh-tokoh, ataupun pemimpin organisasi apapun dan siapapun harus tetap menjalankan aktivitasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

"Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang demokratis. Semua hal sudah diberikan salurannya oleh konstitusi," lanjut Wayan.

Seperti diketahui, 6 dari 10 pengikut Habib Rizieq tewas ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan penembakan tersebut dilakukan lantaran pengikut Rizieq melakukan penyerangan terlebih dulu pada polisi.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak 6 orang," kata Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (7/12) kemarin.

Polisi memperlihatkan barang bukti yang didapat dari pengikut Rizieq, berupa dua pucuk pistol serta sejumlah senjata tajam. Fadil mengaku saat itu anggota sedang mengikuti pergerakan pengikut Habib Rizieq lantaran sedang menyelidiki kasus pesan berantai kawal pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya.

Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan peristiwa itu terjadi seiring dengan perjalanan Habib Rizieq dan rombongan menuju tempat pengajian keluarga. Habib Rizieq dan keluarga dikawal oleh laskar. Total ada delapan mobil dalam rombongan.

"Hari Minggu (6/12) pukul 22.30, beliau meninggalkan lokasi Sentul untuk menuju ke tempat pengajian keluarga inti. Pengajian subuh, tidak libatkan pihak mana-mana, dengan empat keluarga, ada istri, anak, ada menantu. Artinya, ada perempuan di mobil itu, ada cucu beliau, dua orang masih bayi, tiga orang balita, di rombongan Habib Rizieq ada balita. Bayi satu tahun dan ada balita," kata Munarman.

Munarman menyebut ada satu mobil yang menguntit sejak dari Sentul. Kemudian, pengawal Habib Rizieq langsung melindungi Habib Rizieq. Munarman membantah para pengikut Rizieq dari FPI itu membawa senjata api.

Halaman 2 dari 2
(eva/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads