Jelang Pilkada, MPR Ingatkan Masyarakat Waspada Hoax di Medsos

Jelang Pilkada, MPR Ingatkan Masyarakat Waspada Hoax di Medsos

Inkana Putri - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 10:50 WIB
Dialog Empat Pilar MPR, kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI di Media Center MPR/DPR RI
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Hoax menjadi hal yang sulit untuk dihilangkan dari penggunaan teknologi informasi, khususnya media sosial. Padahal penggunaan media sosial untuk menyebar hoax tidak sesuai dengan fungsinya. Mengingat media sosial seharusnya berfungsi memberi informasi, hiburan, dan pendidikan kepada masyarakat.

Menjelang Pilkada, Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Informasi harus bersikap tegas untuk mencegah meluasnya hoax. Pemerintah harus bisa mengatasi konten-konten penyebar hoax, atau mencabut izinnya.

"Jangan hanya mencabut teksnya saja, tapi harus sampai dasar-dasarnya. Jangan sampai orang yang melakukannya tidak dikenakan sanksi. Prinsip di perbankan bisa ditiru, kalau ada direksi nakal, dia tidak bisa lagi jadi direksi di bank manapun," ujar Azis dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut ia sampaikan dalam dialog Empat Pilar MPR bertema 'Waspada Hoax Jelang Pilkada 9 Desember' bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen dengan Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI di Media Center MPR/DPR RI, Senin (7/12).

Menurutnya, penegakan hukum terhadap para penyebar hoax perlu dilakukan, terutama mendekati Pilkada. Azis mengatakan penegakan hukum perlu diterapkan secara tegas dan terukur, tidak boleh tebang pilih, dan adil. Prinsipnya, seluruh pihak harus sama di depan hukum sehingga memberikan pembelajaran yang sama pula.

ADVERTISEMENT

"Yang penting, bagaimana teman-teman di Media Center, persatuan wartawan ini menggalang kekuatan sampai tingkat kabupaten, kecamatan dan desa-desa bersatu untuk membasmi hoax. Kemudian parlemennya, MPR dan pemerintah melalui Menkominfo bersatu bersama wartawan melawan hoax. Kalau ini dilakukan potensi bertambahnya hoax akan dapat diminimalisir," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan apa pun bentuk hoax di media sosial bersifat fluktuasi, yang bisa muncul dan hilang. Oleh karena itu, hoax harus diberantas tuntas sampai akarnya.

Azis menambahkan menurut agama hoax juga dilarang karena menyebar kebencian, fitnah, dan berita pesanan.

"Saya selalu berbicara sama teman-teman press room coba kualitas penulisannya ditingkatkan. Sehingga para penulisnya makin dikenal baik nasional maupun internasional," imbuhnya,

Di sisi lain, Anggota MPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan dua hari menjelang Pilkada, penggunaan media sosial menjadi sebuah keniscayaan. Apalagi di masa pandemi COVID-19, kemungkinan munculnya hoax melalui media sosial menjelang Pilkada masih sangat besar.

"Di sisa waktu yang ada, besar kemungkinan hoax di medsos digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak datang ke TPS karena COVID-19. Bisa juga, menyebarkan isu tak benar terkait salah satu pasangan calon kepala daerah," ungkap Saan.

Merespons hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan pada kontestasi Pilkada, peredaran hoax di media sosial tidak terjadi secara besar. Ia berharap penurunan penyebaran hoax menjadi bukti pendewasaan demokrasi di tengah masyarakat yang semakin baik.

"Sejak 23 November-7 Desember terdapat temuan kasus total mencapai 1255 hoax, tersebar di 2087 konten, dalam platform digital. Dari jumlah tersebut 1832 diantara sudah di take down, tinggal tersisa 250 kasus. Kebanyakan hoax tersebut disebar melalui FB, Twitter, Instagram, YouTube dan TikTok," ungkapnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads