Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Dituntut 2 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Dituntut 2 Tahun Bui

Zunita Putri - detikNews
Senin, 07 Des 2020 19:50 WIB
Tersangka Suap Proyek PUPR Hong Arta (Foto: Ibnu/detikcom)
Hong Arta (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini Hong Arta menyuap anggota DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, sebesar Rp 11,6 miliar dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR 2016.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Hong Arta Jhon Alfred dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp 150 jura subsider selama 3 bulan kurungan," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).

Jaksa menyebut suap untuk Damayanti dan Amran bertujuan agar Hong Arta mendapatkan paket proyek program aspirasi dari Damayanti di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Adapun rincian suap yang diberikan Hong Arta ke Damayanti dan Amran adalah:

- Pada 26 November 2015, pemberian uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat kepada Damayanti.

- Pada 13 Juli 2015, pemberian uang sejumlah Rp 8 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada Amran untuk suksesi selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara

- Pada 22 Agustus 2015, pemberian 'Dana Satu Pintu' sejumlah Rp 2,6 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat kepada Amran untuk pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR.

Jaksa dalam tuntutannya juga mempertimbangkan hal yang memberatkan ke Hong Arta yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra Kementerian PUPR, khususnya BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Sedangkan hal yang meringankan adalah Hong Arta belum pernah dihukum, kooperatif, serta menyesali perbuatannya.

Oleh karena itu, Hong Arta dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(zap/gbr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT